Biadab! Pedagang Jasuke Cabuli 2 Bocah di Palmerah
Seorang pedagang jajanan makanan jenis jasuke berinisial A (40) mencabuli anak di bawah umur. Foto: (Rizky Sulistio/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Seorang pedagang jajanan makanan jenis jasuke (jagung susu keju),A (40) terpaksa berurusan dengan Mapolrestro Jakarta Barat lantaran mencabuli anak di bawah umur.

Tersangka menjalankan aksi bejatnya itu di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, tersangka A melancarkan aksinya ketika berjualan makanan jasuke.

Modusnya, dia mendekati anak-anak yang sedang bermain di taman.

"Pelaku berinisial A timbul hawa nafsu setelah melihat korban sehingga melakukan perbuatan cabul," kata Kompol Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Mei.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kaus hitam, kemudian satu buah celana pendek berwarna merah, kaus putih, dan celana dalam berwarna pink muda.

"Korban ada dua orang, usianya masih di bawah umur," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.