Masa Jabatan Pimpinan KPK Digugat Nurul Ghufron ke MK
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat masa jabatannya dari empat menjadi lima tahun. Gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak awal November 2022.
"Cita hukum sebagaimana dalam Pasal 7 UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan. Sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," kata Ghufron kepada wartawan, Selasa, 16 Mei.
Ghufron mencontohkan pimpinan instansi non kementerian seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial (KY) bisa menjabat selama lima tahun. Sehingga, tak adil jika pimpinan komisi antirasuah hanya menjabat empat tahun.
"Akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 (inkonstitusional) jika tidak diperbaiki atau disamakan," ucapnya.
Tak sampai di sana, Ghufron juga bilang masa jabatan empat tahun bagi pimpinan KPK menyulitkan upaya pemberantasan korupsi. Apalagi, evaluasi kinerja pimpinan sebelumnya pun dinilai tidak bisa disinkronkan.
"Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun, RPJMN lima tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan, maka jika program pemberantasan korupsi empat tahunan akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," jelasnya.
Baca juga:
Gugatan ini disebut Ghufron, sudah berjalan sejak lama di MK. DPR, ahli, dan perwakilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah dimintai keterangan.
"Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," pungkas Ghufron.