Budaya Copot Pelat Nomor Jadi Pertimbangan Penerapan Tilang Manual
JAKARTA - Polri kembali menerapkan pola penindakan tilang manual bagi para pelanggar lalu lintas. Salah satu pertimbanganya, banyak masyarakat yang mencopot pelat nomornya untuk mengakali penindakan ETLE.
"Ada budaya-budaya masyarakat baru karena menggunakan tilangnya elektronik atau ditilangnya dengan ETLE tadi, maka, banyak sekali yang pelat nomornya dilipet, ataupun pelat nomor yang dicopot," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Selasa, 16 Mei.
Kemudian, pertimbangan lainnya yakni jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Di mana, hal itu kerap terjadi di wilayah yang tak terjangkau ETLE.
"Ada beberapa kejadian yang menimpa masyarakat khususnya kecelakaan lalu lintas terjadi karena melanggar peraturan lalu lintas yang tidak tercover ETLE tadi, misalnya ada yang boncengan tiga, kemudian tidak menggunakan helm," ungkapnya.
"Kecelakaan-kecelakaan itu seolah-olah terjadi di depan mata petugas tapi tidak bisa diapa-apain karena tidak tercover sama ETLE," sambung Sandi.
Baca juga:
- KPK Ungkap Gratifikasi yang Diterima Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Capai Miliaran Rupiah
- Tilang Manual Kembali Diterapkan, Kapolri Titip Pesan ke Satlantas: Tidak Menerima Titipan Denda
- Transjakarta Targetkan Waktu Tempuh Maksimal 35 Menit ke Sejumlah Tertentu
- KPK Bakal Panggil Lagi Andi Arief di Kasus Bupati Mamberamo Tengah
Sederet pertimbangan itulah yang masuk dalam pembahasan hingga akhirnya diputuskan untuk menerapkan kembali tilang manual. Keputusan itupun semata untuk kebaikan dan keselamatan masyarakat dalam berkendara.
"Nah hasil evaluasi-evaluasi itu karena ini membahayakan pengendara maupun masyarakat yang lainnya serta dalam hal-hal tertentu untuk apabila itu bisa mengakibatkan kejadian-kejadian yang fatal maka tilang manual dalam kasus-kasus tertentu akan diterapkan kembali," kata Sandi.
Sebagai informasi, mekanisme penindakan secara manual sempat ditiadakan oleh kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Keputusan itu dikeluarkan dalam urat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022.