KPU Persilakan Masyarakat Adukan Data Bacaleg DKI di SILON yang Tak Sesuai Aturan
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mempersilakan masyarakat untuk memantau kesesuaian data bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD DKI dan DPD Jakarta selama proses pendaftaran hingga penetapan caleg Pemilu 2024.
Komisioner KPU DKI Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin menuturkan, data ini akan dipublikasikan lewat SILON atau Sistem Informasi Pencalonan.
SILON adalah aplikasi milik KPU berupa pendataan informasi data diri yang diunggah oleh setiap bakal calon peserta pemilu. SILON bisa diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi data pemilu.
"Dalam proses verifikasi ini, kami akan melihat kesesuaian data yg disampaikan melalui aplikasi SILON. Kami juga meminta tanggapan masyarakat yang terus berlangsung sampai penetapan DCT (daftar calon tetap)," kata Nurdin kepada wartawan, Selasa, 16 Mei.
Masyarakat, lanjut Nurdin, bisa mengecek apakah para bacaleg yang mendaftar memenuhi persyaratannya sebagai peserta pemilu atau tidak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat anggota dewan adalah memiliki riwayat pendidikan paling rendah adalah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Kemudian, caleg harus berusia minimal 21 tahun atau lebih, berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia, sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Baca juga:
- KPK Ungkap Gratifikasi yang Diterima Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Capai Miliaran Rupiah
- Tilang Manual Kembali Diterapkan, Kapolri Titip Pesan ke Satlantas: Tidak Menerima Titipan Denda
- Transjakarta Targetkan Waktu Tempuh Maksimal 35 Menit ke Sejumlah Tertentu
- KPK Bakal Panggil Lagi Andi Arief di Kasus Bupati Mamberamo Tengah
Lalu, kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif, harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar.
Selanjutnya, caleg tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana.
Seiring dengan itu, dalam tahapan verifikasi administrasi, KPU akan mensinkronisasi data bakal calon yang didaftarkan ke KPU dengan data dalam SILON. KPU juga akan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kesesuaian data dalam SILON tersebut.
"Setelah 23 Juni sampai 26 Juni, kami akan sampaikan ke partai politik hasil verifikasi administrasi. Apabila yang bersangkutan belum memenuhi syarat atau BMS, makan partai tersebut harus segera melengkapi hingga statusnya memenuhi syarat atau MS," tuturnya.
"Kemudian dari 26 Juni sampai 9 Juli itu parpol lakukan proses perbaikan. Dari situ, kemudian kami lakukan proses verifikasi perbaikan. Apabila dalam proses verifikasi perbaikan juga masih ditemukan data yang belum memenuhi syarat, maka kami akan coret namanya," pungkasnya.