Alasan Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual

JAKARTA - Polri kembali memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual. Alasannya, di beberapa lokasi yang tak terjangkau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) angka pelanggaran meningkat.

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin, 15 Mei.

Jenis pelanggaran yang meningkat masuk dalam kategori membahayakan karena berpotensi terjadinya kecelakaan.

Hanya saja, tak dirinci bentuk pelanggarannya. Tetapi, kemungkinan seperti melawan arus karena pelanggaran itu sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ungkapnya.

Di sisi lain, ditekankan juga Polri akan melakukan pengawasan terhadap anggota lalu lintas. Sebab, tak menutup kemungkinan juga akan muncul oknum yang memanfaatkan penerapan tilang manual untuk kepentingan pribadi.

"Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan," kata Sandi.

Sebagai informasi, mekanisme penindakan secara manual sempat ditiadakan oleh kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Keputusan itu dikeluarkan dalam urat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022.