Berkas Lengkap, 2 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Bintan Kepri Segera Disidang
KEPRI - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri), melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan penambangan pasir ilegal berinisial AM (51) dan ST (48) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
“Setelah dilakukan penyidikan dan proses pemberkasan dinyatakan lengkap oleh Kejari Bintan. Berkas perkara kedua tersangka langsung dilimpahkan untuk proses penuntutan,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P, Jumat 12 Mei, disitat Antara.
Selain kedua tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti kepada pihak kejaksaan yang berupa mesin sedot pasir, mesin sedot air, sekop, buah cangkul, pipa paralon, dua unit truk/lori, hingga uang tunai Rp520.000.
Kasat menjelaskan, kedua tersangka AM dan ST ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Bintan saat melakukan penambangan pasir tanpa izin atau ilegal di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, pada Kamis 9 Mei.
"Dengan menggunakan mesin sedot pasir, pasir tersebut disekop dan dimasukkan ke dalam truk/lori, kemudian dijual seharga Rp450.000 per truk/lori," tuturnya.
Baca juga:
- Jokowi Analogikan Kebersamaan Pemimpin di Atas Kapal Pinisi seperti Karakter ASEAN
- BPJS Pastikan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Masuk Jurang di Tegal Dilayani Sesuai Haknya
- Hasto Ungkap 48 Persen Bakal Caleg PDIP Berusia di Bawah 45 Tahun
- Berharap Pangkas Antrean Calon Jemaah, Kemenag Segera Bahas Tambahan 8.000 Kuota Jemaah Haji Indonesia
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, kata Marganda, kedua tersangka telah melakukan penambangan pasir ilegal sejak bulan Februari 2023, dan mereka juga mengakui bahwa aktivitas tambang tersebut tanpa mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat.
Menurut dia, kedua tersangka dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.