KPK Segera Tertibkan Penyalahgunaan Aset Rumah dan Mobil Dinas Eks Pejabat di Papua
JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan akan segera melakukan penertiban penyalahgunaan aset milik pemerintah daerah (pemda) di Papua, baik kendaraan, rumah dinas maupun beberapa fasilitas pemerintah lainnya.
Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan penguasaan kendaraan dinas dan rumah dinas milik Pemda oleh mantan pejabat cukup banyak, sehingga perlu dilakukan penertiban.
“Ada berbagai modus yang dilakukan agar tidak dikembalikan pada saat pensiun, misalnya hilang, jual beli, rusak berat, dipakai di luar kota, dibawa pada saat mutasi atau pindah, serta ada juga kepemilikan atas nama pribadi,” katanya dilansir ANTARA, Jumat, 12 Mei.
Menurut Dian, jika para mantan pejabat tersebut sadar bahwa bukan hak miliknya maka aset-aset pemda di Papua sangat banyak, sehingga bisa menjadi pendapatan.
“Untuk itu kami mengimbau mantan pejabat dan pensiunan, baik dewan maupun eksekutif yang masih menguasai kendaraan milik pemda setempat agar dikembalikan secara baik-baik, sebab itu merupakan milik negara,” ujarnya.
Dia mengatakan tidak aturan yang menjelaskan bahwa kendaraan dinas itu dapat menjadi milik pribadi karena mendapatkan surat dinas atau surat resmi dari gubernur ataupun lainnya.
Baca juga:
"Karena tidak ada aturannya, apalagi melakukan lelang sendiri. Yang bisa melakukan lelang sendiri di tingkat provinsi yakni gubernur, wakil gubernur dan sekda. Kemudian tingkat Kabupaten yakni bupati dan wakil bupati, begitu juga dengan kota, selebihnya tidak bisa maka wajib dikembalikan,” katanya.
Dia minta para mantan kepala dinas, kepala bidang dan lainnya harus mengembalikan aset pemda yang masih digunakan saat ini, sebab jika tidak dikembalikan, pihaknya akan mengumumkan di media massa, bahkan bisa dikenakan pidana penggelapan aset.
“Untuk itu kami mendorong agar Pemda di Papua dapat segera melaporkan barang mana saja yang belum kembali dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)," ujarnya.