Pemkab Lombok Tengah Bentuk Satgas Netralitas ASN di Pemilu 2024, Pelanggar Akan Disanksi
PRAYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah membentuk tim pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Ini untuk mengantisipasi pelanggaran ASN baik PNS, P3K atau penyelenggara negara melakukan pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024," kata Kepala Bankespoldag Kabupaten Lombok Tengah, Murdi di Praya dilansir ANTARA, Jumat, 12 Mei.
Pembentukan pengawasan netralitas ASN pada Pemilu 2024 ini dilakukan berdasarkan surat keputusan (SK) bersama kementerian PAN-RB, BKN dan Bawaslu Republik Indonesia serta KPU RI.
"Ini dibentuk berdasarkan SK bersama dari pemerintah pusat," katanya.
Dia mengatakan, tujuan dibentuknya tim satgas ini diharapkan supaya tidak ada gejolak atau persoalan pada Pemilu 2024 yang melibatkan para ASN.
Selain itu, sanksi bagi para ASN yang melakukan pelanggaran netralitas tidak main-main, bahkan bisa menyebabkan penundaan kenaikan pangkat atau sanksi administrasi lainnya.
"Tidak hanya sanksi administrasi, sanksi pidana juga bisa, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan," katanya.
Baca juga:
Karena itu, itu dia juga mengimbau kepada seluruh penyelenggaraan negara atau ASN di Kabupaten Lombok Tengah khususnya untuk tetap menjaga netralitas pada Pemilu 2024.
"Kita imbau ASN bisa menjaga netralitas," katanya.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada ASN yang dilaporkan atau diproses melakukan pelanggaran Pemilu 2024.
"Belum ada laporan," katanya.