Wakil Ketua DPR Pastikan Proses RUU Perampasan Aset Sesuai Mekanisme

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kami akan ikuti mekanisme yang ada di DPR untuk melakukan proses-proses undang-undang apapun yang masuk di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Dasco kepada wartawan dikutip ANTARA, Kamis, 11 Mei.

Hal tersebut, kata dia, juga berlaku sama sebagaimana DPR memproses RUU lainnya.

Namun, Dasco menampik DPR terkesan lamban dalam menggulirkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Dia menyebut DPR sedianya menunggu langkah dari Pemerintah lantaran RUU Perampasan Aset yang telah masuk dalam Prolegnas 2023 itu merupakan usulan dari pemerintah.

“Kami kan sudah sering dengar bahwa dibilang DPR itu menghambat RUU Perampasan Aset padahal surpres (surat presiden) dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)-nya belum pernah dikirim ke DPR, dan baru nyampe ke DPR,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan surpres RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR pada Kamis (4/5).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi wakil Pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut bersama DPR.

Adapun pada Selasa (2/5), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej mengungkapkan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR RI pada 16 Mei 2023 usai masa reses DPR berakhir.

"Direncanakan begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan kepada DPR," ujar Eddy, sapaan akrab Wamenkumham.