Kasus Pencurian Barang Milik Wartawan di Bandung, Polrestabes Bandung Belum Olah TKP
JABAR - Polrestabes Bandung mengusut kasus pencurian barang berharga yakni laptop milik seorang wartawan bernama Dea Alvi Soraya (29) di kamar kontrakannya di Jalan Cigadung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Adapun kamar kontrakan Dea itu diduga dibobol oleh maling yang belum diketahui identitasnya tersebut. Hal itu, tampak dari jendela kamar kontrakan yang terbuka dan rusak.
"Seluruh kasus akan ditangani, sudah kami sampaikan ke jajaran reskrim dan kapolsek," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Bandung, Jawa Barat, Kamis 11 Mei, disitat Antara.
Budi pun mengatakan dirinya telah memerintahkan jajarannya tersebut untuk mencari tersangka pelaku pencurian.
Adapun kasus pencurian itu diketahui terjadi pada 5 Mei 2023. Kini kasus itu telah dilaporkan dengan nomor laporan polisi : LP/B/64/V/2023/SPKT Polsek Cibeunying Kidul/Polrestabes BDG/ Polda Jawa Barat.
Baca juga:
- Jokowi Analogikan Kebersamaan Pemimpin di Atas Kapal Pinisi seperti Karakter ASEAN
- BPJS Pastikan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Masuk Jurang di Tegal Dilayani Sesuai Haknya
- Hasto Ungkap 48 Persen Bakal Caleg PDIP Berusia di Bawah 45 Tahun
- Berharap Pangkas Antrean Calon Jemaah, Kemenag Segera Bahas Tambahan 8.000 Kuota Jemaah Haji Indonesia
Sementara itu, Dea mengatakan sebelum kamar kontrakannya dibobol maling, dia telah meninggalkan kamar kontrakannya itu pada 4 Mei 2023.
Menurut Dea, laptop yang hilang itu merupakan barang berharga yang digunakannya sehari-hari untuk bekerja sebagai wartawan di salah satu media online nasional.
Dari pencurian itu, dia mengaku mengalami kerugian materil sekitar Rp7 juta. Belum lagi, kata dia, banyak data-data penting yang ada di laptopnya yang hilang tersebut.
"Dari laporan, sampai hari ini belum ada (olah TKP). Yang datang juga belum ada," tandasnya.