Bagikan:

BANDUNG - Unit Reskrim Polsek Batununggal didukung Satuan Reskrim Polrestabes Bandung menangkap seorang wanita pencuri kambuhan dengan penadahnya dalam kasus pencurian di Cikudapateuh, Bandung, yang viral beberapa hari lalu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan bahwa pencuri kambuhan atas nama Novita Sari Dewi dan penadahnya yang bernama Delfi Candri alias Heri ditangkap di tempat berbeda usai pihak berwajib melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut atas keterangan korban dan bukti CCTV.

"Setelah dilakukan olah TKP, yang diperkuat rekaman CCTV yang merekam tindak pidana pencurian itu, tim berhasil ditangkap tersangka Novita di Padalarang, Bandung Barat dan penadahnya Heri di Tegalega beberapa hari terakhir beserta barang bukti satu ponsel dan baju Cardigan pink yang dikenakan pelaku," kata Budi di Mapolsek Batununggal, dikutip ANTARA, Selasa, 9 Mei.

Kasus yang menjerat kedua tersangka adalah kejadian pada hari Senin (1/5) pukul 13.37 WIB di sebuah rumah sekaligus pet shop Jalan Cikudapateuh Kolot, Cibangkong, Batununggal, Kota Bandung, pelaku Novita masuk ke dalam rumah melalui pintu utama yang tidak dikunci.

Pelaku kemudian mengambil uang tunai yang berada di dalam tas korban di ruangan depan sekaligus pet shop, yang disusul pengambilan dua buah ponsel yang tersimpan di lantai dan di atas kursi ruang tengah rumah yang tengah dicharge.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta," ucapnya.

Budi menyebutkan bahwa kedua tersangka kerap kali bekerja sama dalam beberapa tindakan pencurian sebelum kejadian ini, seperti pada Januari 2023 pelaku Novita mengambil Hp Oppo A16 dari dalam warung, kemudian pada bulan Februari 2023 di pelaku mengambil Hp Oppo A1K dari dalam satu rumah.

Kemudian pada Maret 2023 di Cijerah pelaku mengambil Hp Oppo A1K dari dalam rumah, dan pada bulan April 2023 di Sukajadi mengambil Hp Oppo A5s dari dalam rumah.

"Selain itu, pelaku Novita juga melakukan beberapa pencurian lagi dengan modus yang sama sejak Januari 2023 yang dijual ke saudara Topan (DPO) di daerah Cimahi," ucapnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka diancam Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.