Kejati Bengkulu Serahkan Dana Rp13,3 Miliar ke Kas Negara dan BPDPKS

BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyerahkan dana kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar ke kas negara dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terkait putusan inkrah atas kasus korupsi program peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara pada 2019/2020.

Kepala Kejati Bengku Heri Jerman mengatakan dana Rp13 miliar itu sebagai barang bukti sitaan yang saat penggeledahan, dan dilakukan perampasan untuk negara sebesar Rp9 miliar dan Rp4,3 miliar dikembalikan ke BPDPKS.

"Pengadilan sudah inkrah dan terdakwa juga sudah kami eksekusi pidana, sehingga dana tersebut dirampas untuk negara dan juga dikembalikan ke BPDPKS. Ini kasus peremajaan kelapa sawit yang pertama berhasil diungkap oleh Kejaksaan di Indonesia" ujarnya dilansir ANTARA, Kamis, 11 Mei.

Dia menyebutkan uang Rp9 miliar tersebut dirampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang telah dilakukan oleh terpidana, kemudian uang Rp4,3 miliar dikembalikan kepada BPDPKS karena belum terindikasi atau belum digunakan untuk kegiatan replanting (peremajaan kelapa sawit).

Heri menambahkan, setelah eksekusi pengembalian dana, tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu terus melakukan pengembangan dan menyelidiki apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.

"Jika ada cukup bukti dan kalau indikasi ada berarti kami harus mencari alat buktinya, tidak bisa hanya karena dugaan. Tim masih bekerja untuk bisa mengembangkan kasus ini sekaligus mencari alat buktinya," ujar dia.

 

Sementara itu, Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO BPDPKS Ahmad Munir menerangkan bahwa dana yang dikembalikan oleh Kejati Bengkulu sebesar Rp4,3 miliar itu akan dimanfaatkan kembali untuk program peremajaan kelapa sawit.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap keempat terdakwa selama empat tahun penjara atas kasus korupsi proyek penyaluran dana kegiatan PPKS atau tanam ulang sawit di Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Keempat terdakwa yaitu Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya AS, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya ED, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya S, dan Kepala Desa Tanjung Muara yaitu P. 

Dalam kasus tersebut Kejati Bengkulu menyita uang sekitar Rp13 miliar lebih dari empat tersangka atas kasus dugaan korupsi kegiatan replanting (tanam ulang sawit) di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020.