Kejati Sulteng Dalami Kasus Dugaan Korupsi Untad Palu
PALU - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi di Universitas Tadulako (Untad) Palu yang dilaporkan Kelompok Peduli Kampus (KPK).
"Hari ini penyelidik melakukan ekspos gelar perkara dan menunggu hasilnya, nanti akan kami sampaikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Sulteng Mohammad Ronald di Palu dilansir ANTARA, Rabu, 10 Mei.
Hingga saat ini penyidik sudah meminta keterangan kepada 24 orang terlibat dugaan korupsi di perguruan tinggi negeri tersebut. Dari 24 orang tersebut, sebagian besar berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Hasilnya menunggu, apakah kasus dugaan korupsi Untad Palu dinaikkan ke tahap selanjutnya atau perlu dilakukan pendalaman lagi," tuturnya.
Menurut dia, sebelumnya Kejati Sulteng sudah meminta keterangan dari Rektor Untad Prof Amar dan dua mantan Rektor Untad yakni Mohammad Basir Cio yang menjabat dua periode dan Prof Mahfudz.
"Saat ini masih 24 orang yang dimintai keterangan, bisa saja ada lagi yang dimintai keterangan untuk melengkapi berkas, apakah masuk perbuatan melanggar hukum atau tidak," ujarnya.
Baca juga:
- Jokowi Harap Keindahan Labuan Bajo Ciptakan ASEAN Stabil dan Damai
- Menteri ATR/BPR Serahkan Uang Ganti Proyek Tol Yogya-Bawen Rp85 Miliar
- Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara
- Diduga Sembunyikan Hasil Korupsi, Rafael Alun Jadi Tersangka Pencucian Uang
Kelompok Peduli Kampus (KPK) melaporkan dugaan korupsi tersebut berdasarkan temuan BPK RI, sebagaimana yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam LHP-LK tersebut, ditemukan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar lebih pada International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.
Selain itu, terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.