Kemenperin Targetkan 2 Juta Produk IKM Masuk E-katalog hingga Akhir 2023
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya tengah menargetkan dua juta produk industri kecil dan menengah (IKM) masuk ke dalam e-katalog hingga akhir 2023.
"Pemerintah punya target pada akhir tahun 2023, sebanyak dua juta produk industri kecil masuk e-katalog, sehingga regulasi kami siapkan termasuk Permenperin Nomor 46 Tahun 2022," kata Menperin Agus di Gedung Kemenperin, Jakarta, Rabu, 10 Mei.
Agus mengatakan, pihaknya akan terus menyosialisasikan Permenperin tersebut, yang mana barang itu diatur untuk mempermudah industri kecil dalam memperoleh sertifikat penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Pertama, kami persilakan untuk industri kecil melakukan self-assessment terhadap tingkat TKDN produknya dan di sana ditegaskan sertifikat wajib terbit dalam lima hari setelah mereka masukkan self-assessmentnya ke SIINas, dan semua proses ini biayanya nol," ujar dia.
Meski begitu, Agus menyebut, hingga saat ini baru ada satu juta produk industri kecil yang masuk e-katalog. Sehingga, pihaknya akan terus menyosialisasikan Permenperin Nomor 46 Tahun 2022 untuk mencapai target yang diharapkan.
"Pemda harus rajin dorong industri kecil di wilayah kerja masing-masing untuk bisa mendapatkan sertifikat TKDN, agar produknya bisa masuk e-katalog. Kami pahami, sebagian pegiat industri IKM punya latar belakang, sehingga masing-masing karakter harus kami tahu dan cari industri apa saja yang cocok untuk bisa didorong," pungkasnya.
Baca juga:
- Tak Hanya Industri Besar, Kemenperin Tegaskan Program P3DN Berdampak Ganda ke IKM
- Dukung Ekonomi Syariah, Kemenperin Gelar Pameran Produk Industri Halal
- Dukung Inovasi Industri, Kemenperin Cetak Peneliti Gen-Z di Wilayah Timur Indonesia
- Masih Jadi Primadona, Sektor ILMATE Tumbuh 14,23 Persen pada Kuartal I-2023
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus aktif menyosialisasikan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Industri Kecil.
Upaya ini juga dalam rangka mendorong peningkatan sertifikasi TKDN industri kecil (TKDN IK), sehingga para pelaku industri kecil bisa berpartisipasi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah yang akan berujung pada pengoptimalan penggunaan produk lokal.