Inspektorat NTB Sudah Hitung Kerugian Kasus Korupsi KONI Dompu, Nominalnya Kewenangan Kejaksaan

NTB - Inspektorat Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu.

Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim mengatakan, nilai tersebut kini sedang dalam proses penyelesaian berkas untuk kebutuhan pelimpahan ke penyidik kejaksaan.

"Jadi, untuk KONI, sekarang sedang evaluasi akhir dari hasil PKN (penghitungan kerugian negara) dan finalisasi berkas untuk selanjutnya dalam waktu dekat kami serahkan ke penyidik," kata Ibnu di Mataram, NTB, Rabu 10 Mei, disitat Antara.

Mengenai nilai kerugian dari hasil (PKN) inspektorat, dia enggan memberikan tanggapan karena hal tersebut menjadi kewenangan kejaksaan yang melakukan penyidikan kasus tersebut.

"Kami tidak ada wewenang untuk menyampaikan hasil dari PKN karena kami hanya membantu," ujarnya.

Penghitungan kerugian negara dalam kasus ini merupakan bagian dari upaya penyidik kejaksaan melengkapi alat bukti.

Kejati NTB dalam menangani kasus ini pun telah menetapkan Ketua KONI Dompu periode 2017 hingga 2021 berinisial PT sebagai tersangka.

Penyidik menetapkan PT sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dengan adanya penetapan tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap PT di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan telah melakukan penggeledahan. Ada dua lokasi, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Dompu.

Penggeledahan dipimpin langsung Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTB Burhanudin. Tim dari Kejati NTB turun dengan didampingi Kasi Intelijen Kejari Dompu Indra Julkarnain.

Beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan penyaluran dana hibah ke KONI Dompu telah disita. Proses penyaluran dana hibah yang diketahui melalui BPKAD Dompu dan Dikpora Dompu menjadi alasan penggeledahan.

Terkait dengan penggeledahan yang terlaksana pada pertengahan Juni 2022, penyidik sudah menyertakan hasilnya dalam kebutuhan audit oleh inspektorat.

Kasus dugaan korupsi dana hibah ini berkaitan dengan pengelolaan pada tahun 2018 hingga 2021 untuk pembinaan cabang olahraga (cabor) dan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB di tahun 2018.

Ada dugaan anggaran digunakan tidak sesuai peruntukan. Ada juga pembelian barang yang diduga fiktif. Dugaan tersebut dikuatkan dengan tidak ada ditemukan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran. Jaksa memperkirakan adanya potensi kerugian negara Rp3 miliar.