Kejati NTB Usut Dugaan PT AMG Beri Uang Pelicin Demi Menambang di Blok Dedalpak Lombok Timur

NTB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menelusuri adanya dugaan PT Anugerah Mitra Graha (AMG) menyetorkan "uang pelicin" ke sejumlah pihak agar kegiatan tambang pasir besi di blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur tetap berjalan.

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh mengatakan pihaknya kini sedang menelusuri hal tersebut.

Kejati NTB menduga PT AMG melakukan penambangan di blok Dedalpak periode 2021-2022 tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Iya, sudah (sedang berjalan), kami usut aliran (setoran) kemana saja," kata Nanang di Mataram, NTB, Rabu 10 Mei, disitat Antara.

Dia pun mengatakan pihaknya kini sedang melakukan pendataan terhadap para pihak yang mengetahui dan terlibat dalam kegiatan tambang PT AMG, mulai dari tingkat daerah hingga pusat.

Selain mengupayakan hal tersebut, Nanang berharap penelusuran aliran "uang pelicin" ini juga mendapatkan dukungan dari tersangka.

Salah satunya dari Direktur PT AMG berinisial PSW yang menjanjikan akan membuka bukti adanya pihak yang turut menikmati keuntungan dari kegiatan penambangan di Blok Dedalpak tersebut.

Dalam kasus korupsi tambang PT AMG, penyidik menetapkan PSW sebagai tersangka bersama Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA.

Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PT AMG yang berkantor pusat di Jakarta Utara itu terungkap mengantongi legalitas izin penambangan pasir besi di Blok Dedalpak dengan luas lahan 1.348 hektare. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.

Izin itu pun terbit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak yang masuk dalam Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

Dalam kasus ini pun terungkap adanya indikasi PT AMG melakukan penambangan pada Blok Dedalpak tanpa mendapatkan persetujuan RKAB tahunan dari Kementerian ESDM. Aktivitas tambang demikian berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Menurut aturan, persetujuan RKAB tersebut merupakan tiket bagi perusahaan tambang untuk beroperasi. Dalam aturan itu pun ada ketetapan tarif iuran produksi atau royalti yang wajib disetorkan pihak perusahaan kepada pemerintah dalam setiap penjualan komoditas tambang.

Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan tarif royalti untuk komoditas pasir besi sebesar 10 persen dari harga jual.