Berkaca Pada Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo, Polri Harus Lakukan Pembenahan Internal Promosi Jabatan
JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merespon putusan majelis hakim atas vonis seumur hidup Irjen Teddy Minahasa. Teddy divonis seumur hidup karena terbukti turut serta mengedarkan, menawarkan dan menjual narkoba seberat 1 kg melanggar pasal 114 ayat 2 uu no. 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
"Irjen Teddy Minahasa adalah jenderal bintang 2 pertama yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba. Suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar akan dilakukan oleh jenderal bintang 2," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Mei.
IPW menilai, sebagai perwira tinggi Polri, kasus Irjen Teddy menjadi ikon buruk penyalahgunaan kewenangan oleh polisi karena sebagai Pati Polri seharusnya menyatakan narkoba adalah musuh masyarakat dan bangsa Indonesia karena dapat menghancurkan masa depan generasi muda.
"Namun dia justru sangat mudahnya menyalahgunakan kewenangannya menukar barang bukti sitaan yang ada dalam kewenangannya tersebut untuk dijual," ujarnya.
Hukuman Irjen Teddy Minahasa menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyakan dalam hal menjatuhkan putusan pidana karena putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa bila dibandingkan dengan putusan atas Ferdi Sambo.
"Khususnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan, tekanan publik yang masih telah menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi," ucapnya.
Baca juga:
IPW menyatakan, putusan atas Irjen Teddy Minahasa semestinya menjadi acuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat tegas menindak oknum Polri yang berpangkat Pati sekalipun bila diduga melanggar hukum dan menyalah gunakan kewenangan.
"Polri harus melakukan pembenahan internal dalam hal promosi jabatan dan karir sehingga perwira yang dipromosikan adalah orang-orang yang berkualitas sehingga Polri dapat dipercaya publik," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis pidana penjara seumur hidup di kasus dugaan peredaran narkotika. Sanksi yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Jon Arman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei.