Dukung Ekonomi Syariah, Kemenperin Gelar Pameran Produk Industri Halal
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyelenggarakan pameran produk industri halal di Gedung Kemenperin, Jakarta, pada 9-12 Mei 2023.
Acara tersebut dilakukan guna memberdayakan industri halal nasional menuju pusat produsen halal dunia
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, ekonomi syariah dan industri halal terus membuktikan diri sebagai pilar penting ekonomi dan menjadi sumber mesin pertumbuhan baru, baik di tingkat global maupun domestik.
DinarStandard dalam laporannya menyatakan, bahwa umat muslim dunia akan membeli produk halal dengan nilai mencapai 2,8 trilliun dolar AS pada 2025.
"Di dalam negeri, kontribusi ekonomi dan keuangan syariah bagi pembangunan juga cukup signifikan," ujar Menperin Agus di Gedung Kemenperin, Jakarta, pada Selasa, 9 Mei.
Agus mengatakan, pertumbuhan ekonomi syariah dan industri halal juga semakin kokoh ditopang oleh beberapa pendorong utama, seperti besarnya populasi Muslim, meningkatnya kesadaran terhadap nilai-nilai etika Islam yang berkaitan dengan konsumsi produk halal dan thoyyib.
Kemudian karena semakin banyaknya strategi dan program nasional yang didedikasikan untuk pengembangan produk dan layanan halal.
Sebagai rumah bagi umat muslim terbesar di dunia dengan populasi sebesar 241,7 juta pada 2022 atau 87 persen dari total 277,75 juta jiwa, pengeluaran umat muslim Indonesia untuk produk dan layanan halal diproyeksikan meningkat sebesar 14,96 persen pada 2025, yaitu 281,6 miliar dolar AS.
"Hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai konsumen pasar halal terbesar di dunia, yaitu 11,34 persen dari pengeluaran halal," ucap Agus.
Adapun penahapan wajib halal bagi produk sendiri telah diatur dalam PP nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Kami di Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk mendukung tahapan ini semaksimal mungkin. Tentu kami tidak bisa sendiri, kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh instansi terkait sangat diperlukan," ungkap Agus.
Baca juga:
Lebih lanjut, kata Menperin Agus, sebagai bentuk keseriusan pihaknya dalam mendukung program Halal nasional, Kementerian Perindustrian telah memasukkan Pemberdayaan Industri Halal sebagai bagian dari Kebijakan Industri Nasional (KIN) yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional tahun 2020-2024.
"Dengan pengalaman sebagai leading sector dalam penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) industri, Kemenperin berkeyakinan akan memainkan peran besar dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di masa mendatang," pungkasnya.
Sekadar informasi, sepanjang 2022, Kemenperin melalui Pusat Pemberdayaan Industri Halal telah memfasilitasi sertifikasi kompetensi untuk 36 orang personel auditor halal dan 1.205 orang penyelia halal. Selain itu, juga telah diberikan bantuan sertifikasi industri halal kepada 1.095 IKM dan akan berlanjut lagi pada tahun ini.