Hotman Paris Optimis Hakim PN Jakarta Barat Tidak akan Vonis Mati Teddy
JAKARTA - Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea optimis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak akan memvonis mati kliennya.
"Yang jelas saya yakin untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget Teddy tidak akan dikenakan hukuman mati," kata Hotman saat ditemui media sebelum sidang vonis Teddy Minahasa di Jakarta, Antara, Selasa, 9 Mei.
Hotman menyebut tidak ada alasan untuk memvonis mati, apalagi Teddy sudah menunjukkan kalau dirinya sebagai perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden.
Jadi sekali lagi, lanjut Hotman, kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior instingnya mengatakan tidak akan dikenakan hukuman mati.
Hotman melanjutkan, kalau hukum acara diterapkan, maka Teddy harus bebas.
"Ya bagaimana ya, saya juga sudah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," ungkap Hotman.
Baca juga:
- Kemenkes Pastikan Aspirasi Organisasi Profesi Diakomodir dalam RUU Kesehatan
- Ramai Dokter di Pulau Jawa ke Jakarta Demo Tolak RUU Kesehatan, PB IDI Pastikan Layanan Darurat Tetap Berjalan
- Menkes Budi Minta Perbedaan Pendapat Terkait RUU Kesehatan Diselesaikan Secara Beradab
- Usai Disorot Kapolda Metro, Laporan Kubu AG Soal Dugaan Pencabulan oleh Mario Dandy Akhirnya Diterima
Tapi kalau tidak memakai hukum acara, lanjut Hotman, maka kemungkinan besar hakim menyatakan bersalah, makanya dirinya bicara lapis hukum kedua.