Polda Metro Bakal Usut Pelaporan Kubu AG Soal Dugaan Pencabulan Mario Dandy Satriyo
JAKARTA - Kubu terdakwa AG resmi melaporkan Mario Dandy Satriyo atas dugaan pencabulan anak. Polda Metro Jaya memastikan bakal menindaklanjuti pelaporan tersebut.
"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa, 9 Mei.
Dalam mekanisme penanganannya, penyelidik akan memperlajari berkas pelaporan itu. Kemudian, memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya melakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana. Bila ditemukan, maka, penyelidik akan meningkatkan kasus itu ke tahap penyelidikan.
Pelaporan kubu terdakwa AG itu sedianya dilakukan Senin, 8 Mei. Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pengacara terdakwa Anak AG, Mangatta Toding Allo menyebut pelaporan itu dilakukan karena perbuatan Mario Dandy Satriyo telah melanggar hukum. Meski, di baliknya ada unsur mau sama mau antara kedua pihak.
“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-Undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape,” ungkapnya.
Dalam laporannya, Mangatta bakal menyertakan beberapa alat bukti. Tetapi, belum seluruhnya dilampirkan.
Baca juga:
- Usai Disorot Kapolda Metro, Laporan Kubu AG Soal Dugaan Pencabulan oleh Mario Dandy Akhirnya Diterima
- Kapolda Metro Cek Kebenaran Pengakuan Kubu AG Soal Ditolaknya Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy
- Kuasa Hukum AG Ungkap Sudah Dua Kali Kliennya Ditolak Pada Saat Buat Laporan Dugaan Pencabulan
- 3 Wisatawan Penganiaya Polisi yang Lerai Cekcok di Pantai Santolo Garut Ditangkap
"Yang baru diterima 4 bukti. Sementara untuk 4 bukti lain akan di disusul saat berita acara klarifikasi," kata Mangatta.
Pada pelaporan itu, Mario Dandy Satriyo diduga melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.