Listyo Kaji Ruang Siber untuk Jamin Kebebasan Berkumpul di Masa Pandemi COVID-19
JAKARTA - Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo akan menyiapkan pola penyampaian pendapat di muka umum dengan menjaga protokol kesehatan. Salah satu yang diusulkannya adalah menggunakan ruang siber untuk menjamin penyampaian pendapat warga negara Indonesia di masa pandemi COVID-19 ini.
"Hak untuk kebebasan berkumpul di masa pandemi ini menjadi terkendala sendiri. Ke depan kita siapkan, kita akan kordinasi dengan stakeholder terkait untuk memberikan pendapat di muka umum tapi dengan menjaga protokol kesehatan," kata Listyo dalam fit and proper test di Komisi III DPR RI, Rabu, 20 Januari.
Dengan koordinasi ini, Listyo berharap UU bisa dilaksanakan tapi protokol kesehatan tidak dilanggar dengan alasan menjaga keselamatan rakyat. Karena, lanjutnya, orang tanpa gejala jumlahnya semakin dan itu berisiko menularkan COVID-19 kepada orang lain.
"Ini akan kita bicarakan secara khusus, apakah kebebasan berpendapatnya menggunakan ruang siber, tapi harus bisa membedakan etika dan norma-norma yang tak boleh dilanggar," kata Listyo.
"Kita semua mencoba belajar memahami aturan yang ada," tuturnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Listyo memang memaparkan sejumlah pembaruan di bidang kepolisian dalam uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon tunggal Kapolri. Salah satu hal yang disinggungnya adalah perihal Virtual Police yang berbeda dengan Cyber Police.
Cyber police dikenal karena melakukan penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran, atau tindak kejahatan dalam dunia maya. Sementara, virtual police akan mengarah pada hal-hal yang sifatnya edukasi bagi warganet atau masyarakat pada umumnya.
"Dengan virtual police maka lebih mengarah pada hal-hal yang bersifat edukasi, pembelajaran melibatakan masyarakat, melibatkan influencer yang memiliki followers cukup banyak,"tegas dia.
Nantinya kerja dari virtual police atau pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana bermedia sosial yang baik, berbudaya dan jauh dari tindakan atau kejahatan pidana.