Kenal di Medsos, Wanita Berkebutuhan Khusus Diperkosa Bergilir Usai Pesta Miras

JAKARTA - Tiga orang pria tega memperkosa wanita keterbelakangan mental berinisial RJ (17) secara bergilir. Korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap 3 pelaku yang telah merudapaksa korban.

"Dalam kasus ini tiga pelaku berhasil kami amankan tak lama setelah kejadian penculikan hingga rudapaksa (perkosa)," kata Kompol Andri saat dikonfirmasi, Senin, 8 Mei.

Ketiga pelaku berinisial AB, IN dan IM ditangkap polisi di kawasan Dadap, Tangerang. Ketiganya ditangkap secara terpisah. Dalam aksinya, para pelaku terlebih dulu menculik korban untuk dijadikan budak seks.

Kejadian berawal ketika korban berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial AB melalui media sosial. Kemudian AB melakukan janjian dengan korban. Namun ketika bertemu dengan korban, pelaku AB langsung membawa kabur korban.

Menurut Kasat, pelaku awalnya mengajak korban untuk jalan-jalan dan makan. Korban kemudian diajak ke sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Dadap, Tangerang.

Tiba di rumah kontrakan para pelaku awalnya minum-minuman keras. Setelah mabuk, korban wanita yang mengidap keterbelakangan mental itu justru menjadi objek kepuasaan para pelaku.

"Para pelaku merudapaksa korban secara bergilir. Sebelum dirudapaksa para pelaku ini minum-minuman keras dulu. Jadi motifnya murni para pelaku ini berusaha ingin merudapaksa korban," katanya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada bagian sensitifnya. Selain itu, insiden tersebut juga membuat korban trauma. Saat ini korban dalam pendampingan unit P2TP2A.

Sementara itu para pelaku disangkakan Pasal 328 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.