Persiapan dan Catatan Komjen Listyo Sigit Prabowo Jelang Fit and Proper Test

JAKARTA - Presiden sudah menunjuk Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis. Setelah ini, Listyo harus melewati uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test sebelum menjabat sebagai Kapolri.

Dalam tes itu, Listyo akan mempresentasikan program kerja dan kebijakannya jika nantinya menjabat sebagai orang nomor satu di Polri. DPR RI menjadwalkan uji kepatutan dan kelayakan akan dilaksanakan pada Rabu, 20 Januari.

Untuk menghadapi ujian tersebut, sejumlah persiapan dilakukan Listyo. Salah satunya mempersiapkan materi yang bakal dipersentasikan. Tim ahli dibentuk untuk mempersiapkannya.

Setelah rampung dibuat, materi-materi yang disatukan menjadi sebuah makalah akhirnya diserahkan Komisi III DPR-RI, pada Selasa, 19 Januari.

"Materinya sudah diserahkan ke Komisi III DPR, oleh Ketua Tim Naskah Irjen Pol Wahyu Widada (Kapolda Aceh) didampingi Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Selasa, 19 Januari.

Sementara soal isi materi tersebut, Argo enggan berkomentar banyak. Dia hanya menyebut secar garis besar isi dari makalah itu yakni kebijakan atau program kerja jika lolos sebagai Kapolri.

“Intinya program kerja Kapolri ke depan. Besok kita dengarkan dan simak bersama saat fit and proper test di DPR,” kata dia. 

Saran dari Tito Karnavian

Selain itu, Listyo juga mempersiapkan mentalnya. Dia mendatangi Kapolri terdahulu untuk mendapat saran dan masukan. Salah satu yang didatangi adalah Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian.

Beberapa saran diberikan, salah satunya terkait cara menghadapi senior. Tak dipungkiri, ketika Listyo ditunjuk sebagai calon tunggal Kapolri, banyak seniornya yang dilangkahi. Hal ini pun terjadi ketika era Tito Karnavian.

"Di antaranya bagaimana untuk soliditas internal, karena Pak Sigit sama dengan saya, banyak senior di atas," kata Tito

Tidak hanya soal soliditas internal, Tito pun mengaku juga telah memberikan masukan pada Komjen Listyo Sigit soal kinerja-kinerja lainnya dalam penegakan hukum.

"Yang kedua, bagaimana memperkuat jajaran binmas. Kemudian disampaikan juga kinerja-kinerja lain dalam penegakan hukum yang tegas, dengan kegiatan-kegiatan binmas," kata dia.

Selain masukan, Tito juga meminta dukungan Polri kepada Komjen Listyo Sigit dalam hal kerja sama selama tahapan Pilkada, yang kini memasuki tahapan uji sengketa di Mahkamah Konsitusi (MK).

"Kemudian juga saya menyampaikan mohon dukungan juga kepada Pak Sigit, karena ini salah satu tugas dari Kemendagri menjadi ujung tombak pemerintah dalam Pilkada yang sudah kita lalui," ucap dia.

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 lanjut Tito masih ada "ekornya", yakni terkait sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

"Ini juga harus dijaga jangan sampai terjadi konflik. Ini memerlukan kerja sama Kemendagri dan didukung oleh stakeholder semuanya, termasuk Polri," ujarnya.

Kemudian, dia mengakui juga sempat membahas tentang kerja sama Kemendagri dan Polri dalam berbagai isu. Utamanya, kata Tito dalam mendukung program Pemerintah untuk vaksinasi dan penanggulangan pandemik COVID-19.

"Kita membicarakan mengenai situasi di Sulawesi Tengah, bagaimana teroris-nya, kemudian situasi di Papua, bagaimana kerja sama antara Polri dengan Kemendagri, di samping itu kita berbicara juga tentang kerja sama Polri dan Kemendagri dalam rangka saling mendukung untuk membantu Bapak Presiden mengatasi masalah pandemik, vaksinasi, tuturnya.

Catatan untuk calon Kapolri

Menjelang uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test, sejumlah pihak sudah memberi catatan yang harus dilakukan jika nantinya Komjen Listyo Sigit Prabiwo lulus dan menjabat sebagai Kapolri.

Salah satu pihak yang memberikan catatan yakni, Kompolnas. Catatan Kompolnas, ada dua pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Listyo.

"Jadi tantangan ke depan ini internal ada, eksternal ada," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto

Dari segi internal, sambung dia, ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti keberlanjutan reformasi kultural dan membangun soliditas dalam Korps Bhayangkara. Hal ini perlu dilakukan agar kinerja kepolisian ke depan makin solid.

Sementara dari segi eksternal, kepolisian harus makin siap dengan revolusi 4.0 yang membuat ragam kejahatan jadi lebih modern karena dibantu dengan teknologi.

"Selain itu, Polri harus terus mengupgrade SDM-nya untuk pengetahuan  tentang kejahatan-kejahatan yang menggunakan teknologi. Kalau tidak ketinggalan dan ini pesat, sudah lintas negara. Jadi sudah mengglobal," ungkapnya. 

"Contohnya saja, cyber crime, sekelompok warga China yang nyewa rumah di perumahan mewah, 25 orang. Ternyata kerjaanya meres pejabat yang ada di negaranya. Nah, itu kan harus dicari solusi," imbuh Benny.

Tak hanya itu, ke depan, Kompolnas juga berharap kepolisian dapan membuat terobosan hukum. "Jadi ini tantangan ke depan," tegasnya.

Meski pekerjaan ini begitu banyak namun Benny menyebut, Kompolnas yakin Listyo bakal mampu untuk menyelesaikannya jika telah lolos uji kelayakan dan dilantik menjadi Kapolri. "Saya yakin background beliau dengan urusan itu, dengan timnya yang kuat, bisa mengatasi," ujarnya

Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga memberikan catatan kepada calon Kapolri. Setidaknya ada 7 hal yang mesti diselesaikan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, catatan ini dengan menyinggung mekanisme penegakan hukum, seperti apa yang akan diterapkan Kapolri menyikapi kasus penyiksaan yang dilakukan oknum anggota Polri.

Catatan LPSK pada 2020, terdapat 13 permohonan perlindungan perkara penyiksaan, sementara di 2019 lebih tinggi dengan 24 permohonan.

"Artinya, terjadinya penurunan sebesar 54 persen perkara penyiksaan pada 2020 dibanding 2019. Namun bila merujuk jumlah terlindung, pada 2020 terdapat 37 terlindung LPSK dari peristiwa penyiksaan," kata Edwin.

Kemudian, Edwin menyebut calon Kapolri juga harus menyelesaikan salah satu pekara yang menarik perhatian atau dikenal dengan peristiwa KM 50. Dalam kauss ini enam Laskar FPI tewas.

"Rekomendasi Komnas HAM meminta agar peristiwa itu diproses dalam mekanisme peradilan umum pidana. Sebaiknya Kapolri mencontoh KSAD yang dengan tegas memproses hukum oknum TNI di Peristiwa Intan Jaya," ujarnya.

Kedua, kata Edwin, bagaimana Kapolri menyikapi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang terus meningkat beberapa tahun terakhir.

Polda Metro Jaya di 2020 telah menangani 443 kasus hoaks dan ujaran kebencian. Sebanyak 1.448 akun media sosial telah dilakukan take down, sedangkan 14 kasus dilakukan penyidikan hingga tuntas.

“Yang sering muncul menjadi pertanyaan publik atas perkara ini ialah sejauh mana Polri bertindak imparsial tanpa melihat afiliasi politik dari para pelakunya," kata Edwin.

Ketiga, bagaimana pendekatan restorative justice yang akan dikembangkan Polri soal kondisi penjara yang over kapasitas di mana jumlah napi yang masuk, tak berbanding lurus dengan kapasitas lapas.

"Situasi ini sebaiknya disikapi Polri menggunakan pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana," ucap Edwin.

Keempat, bagaimana upaya Kapolri memerangi korupsi di korpsnya seperti contoh kasus surat palsu Djoko Tjandra yang tidak terlepas dari praktik suap dan telah menempatkan dua jenderal polisi sebagai terdakwa.

"Menjadi tugas Kapolri agar pelayanan dan proses hukum di tubuhnya bersih dari praktik transaksional yang dapat menghilangkan kepercayaan publik," ujarnya.

Kelima, kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan masih menjadi keprihatinan nasional. Pada masa pandemi, catatan LPSK di 2020 terdapat 245 permohonan atas kasus ini, menurun 31,75 persen dibandingkan 2019.

"Polri dituntut aktif melakukan patroli siber untuk memerangi konten pornografi di dunia maya," kata Edwin.

Keenam, bagaimana strategi kolaborasi dan sinergi Polri dalam penegakan hukum bersama LPSK, KPK, Kejaksaan Agung, dan lainnya.

"Kapolri diharapkan mampu membangun koordinasi dan sinergi, tidak berhenti menjadi slogan," tuturnya.

Ia juga mengapresiasi Polri atas kolaborasinya selama ini dengan LPSK dalam perlindungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terorisme. Harapannya, kolaborasi itu dapat berlanjut di perkara lain seperti tindak pidana korupsi.

Terakhir, bagaimana strategi Polri meningkatkan keamanan di daerah zona terorisme di Sulawesi Tengah dan kelompok kekerasan bersenjata di Papua, yang berpotensi jatuhnya korban dari masyarakat.