Polisi Gagalkan 8 PMI Ilegal Tujuan Kamboja

TANGERANG - Polisi menangkap pria asal Garut yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran Indonesia (PMI) non prosuderal tujuan Kamboja.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta HarKompol Reza Fahlevi mengatakan penangkapan pria berinisial AFA (39) itu terjadi di kawasan Garut, Jawa Barat, Minggu, 26 Februari, pukuk 11.00 WIB.

“Delapan PMI tersebut diimingi bekerja oleh pelaku sebagai operator marketing permainan judi online,” kata Reza kepada wartawan di Polres Bandara Soekarno Hatta, Jumat, 5 Mei.

Reza melanjutkan, pengungkapkan kasus TPPO ini berawal dari laporan salah satu korban yang telah berangkat ke Kamboja melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu, 26 Februari 2023. Anak kandungnya, lanjut Reza, yang menjadi korbannya merupakan seorang perempuan berinisial PDP.

Kata Reza, pihaknya langsung berkoordinasi dengan kedutaan besar di Kualanamu, Malaysia. Karena, para WNI itu berangkat dari Jakarta-Kuala Lumpur.

“Selanjutnya koordinasi kedutaan Indonesia yang ada di Malaysia, terhadap 8 orang tersebut berhasil dipulangkan 28 Februari dan 29 Februari atas informasi ini,” ucapnya.

Menurut Reza, pelaku dalam melancarkan aksinya membuat iklan lowongan pekerjaan di tiap platform media sosial, dengan modus menjanjikan kepada calon PMI pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi.

"Setelah berhasil merekrut, pelaku menampung para korbannya untuk kemudian diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen, sebagaimana yang menjadi persyaratan negara yang menjadi destinasinya," katanya.

Reza menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku jika aksinya tersebut telah dilakukannya sejak Desember 2022. Selama empat bulan beraksi, lanjutnya, pelaku telah memberangkatkan sebanyak 40 PMI non-prosedural ke Kamboja.

"Sejak Desember 2022, pelaku telah berangkatkan 40 orang. Kami akan terus berkoordinasi dengan stakeholder lainnya terkait keberadaan para korban itu," ucap dia.

Ia menyebutkan pelaku AFA mempelajari kasus tersebut sehingga telah berhasil memberangkatkan puluhan orang didasari dari pengalamannya sebagai PMI di salah satu negara di Asia Timur.

"Pelaku berlatar belakang PMI di salah satu negara di Asia Timur. Pelaku beraksi pada 2022, saat ada ajakan untuk merekrut para calon pekerja tujuan Kamboja," jelasnya.

"Dari situ pelaku melakukan rekrut dan mendapatkan keuntungan dari satu orang yang berhasil direkrut keuntungannya Rp1 juta, oleh pihak penerima di Kamboja," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan arau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan hukuman 15 tahun penjara.