Pemprov DKI Bakal Tertibkan Pengamen Ondel-Ondel

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyepakati keputusan bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Betawi untuk menertibkan pengamen ondel-ondel yang berkeliaran di jalan. 

Ada sejumlah alasan Pemprov DKI menertibkan pengamen ondel-ondel. Mereka dianggap melanggar Perda nomor 8 tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. 

Pasal 39 menyebutkan setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, dan kantor.

Kepala Satpol PP DKI Arifin menyatakan pihaknya bakal melakukan penindakan dan penertiban terhadap kelompok yang menggunakan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen.

"Kalau kita temukan ada ondel-ondel yang digunakan sebagai sarana mengamen dan sudah mengganggu ketertiban umum, maka akan kita arahkan untuk tidak menggunakan ondel-ondel itu sebagai alat untuk mengamen," kata Arifin saat dihubungi, Kamis, 13 Februari malam. 

Meski begitu, Pemprov DKI belum memberlakukan sanksi jika pengamen ondel-ondel masih berkeliaran di jalan. Sanksi tersebut akan dipertimbangkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kelestarian Budaya Betawi. 

Lebih lanjut, agar pengamen ondel-ondel tidak lagi turun ke jalan demi mencari penghasilan, Pemprov DKI bakal melakukan pembinaan. Pembinaan ini dilakukan untuk menjaga marwah ondel-ondel sebagai ikon budaya Betawi. 

Caranya, melakukan pendataan dan inventarisasi untuk mengetahui seberapa banyak jumlah sanggar kesenian betawi dan pengrajin ondel-ondel. Kemudian, menyediakan tempat dan memfasilitasi para pemilik sanggar kesenian dna kebudayaan betawi termasuk para pengrajin ondel-ondel. 

Lalu, Pemprov DKI bakal menempatkan ondel-ondel pada kegiatan yang bersifat seremonial, festival, lebaran betawi dan acara-acara lain dalam upaya pelestarian kebudayaan Betawi.

"Kita tidak ingin menginginkan ondel-ondel yang merupakan ikon betawi itu direndahkan, dalam bentuk kegiatan mengamen, Kita ingin memuliakan budaya betawi dengan tempat-tempat yang disiapkan oleh Dinas Kebudayaan," ungkap dia. 

Sebagai informasi, kelak-kelok pengamen ondel-ondel di Jakarta telah menjadi keresahan berkepanjangan. Sejak era Gubernur DKI dipimpin oleh Joko Widodo dan wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), keberadaan pengamen ondel-ondel mulai dilarang. 

Pasalnya, penggunaan boneka ikon budaya Betawi untuk alat mengamen dianggap mempermalukan wajah Jakarta. Kebanyakan, sekelompok orang dengan atribut ondel-ondel, iringan lagu, serta wadah uang yang disodorkan ke masyarakat tidak memperhatikan ciri khas musik dan busana Betawi.

Maka, saat itu Pemprov DKI menjadikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum sebagai alasan untuk menertibkan pihak yang menjadikan ondel-ondel sebagai sarana "meminta-minta" tersebut. 

Tapi, keresahan itu muncul lagi pada kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pengamen berkedok ondel-ondel masih saja ada yang berkeliaran di jalan. 

Pada akhir 2018 lalu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI berencana untuk menertibkan ondel-ondel agar lebih terarah. Misalnya, memberikan keterampilan kesenian sesuai jalurnya agar mereka tak lagi mengamen di jalan. 

Namun, wacana tersebut sempat menguap lama karena Perda Ketertiban Umum tidak mengatur secara pasti soal larangan pengamen ondel-ondel. Oleh karenanya, Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria  akan mengajukan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kelestarian Budaya Betawi ke Pemprov DKI. Nantinya, dalam revisi tersebut, ondel-ondel tak boleh dijadikan mengamen. 

"Kita kan sudah punya Perdanya. Nanti, di situ dimasukkan salah satu klausul bahwa ondel-ondel tidak boleh dipakai untuk ajang ngamen," kata Iman kepada wartawan, Selasa, 4 Februari.