Butuh Biaya Hidup, Ibu Rumah Tangga di Bandung Jual Narkoba
BANDUNG - Polrestabes Bandung mengamankan 16 orang yang berprofesi mulai dari securiti, karyawan swasta, hingga ibu rumah tangga karena diduga mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan bahwa 16 orang tersebut diamankan dalam kurun waktu menjelang Ramadhan sampai dengan hari raya Idulfitri 1444 Hijriah/Lebaran 2023.
"16 tersangka ini, masuk dalam 11 perkara yang terdiri dari sembilan perkara narkotika jenis sabu, dan dua perkara jenis ganja kering," kata Budi dikutip ANTARA, Kamis 4 Mei.
Para tersangka yang ditangkap adalah AS (34) karyawan swasta, RM (33) karyawan swasta, DR (41) karyawan swasta, DS (41) karyawan swasta, ZZF (23) karyawan swasta, RA (20) karyawan swasta, TFW (22) karyawan swasta, MA (22) karyawan swasta, MRP (24) wiraswasta, FN (24) karyawan swasta, DS (27) ibu rumah tangga, AAP (25) tunakarya, FG (25) buruh harian lepas, ES (42) "security", WK (51) wiraswasta, dan MY (20) karyawan swasta.
Budi mengatakan bahwa para tersangka diamankan di sembilan kecamatan yakni Cicendo, Antapani, Regol, Coblong, Lengkong, Andir, Bojongloa Kidul, Bandung Wetan, dan Bandung Kulon.
"Tempat penangkapannya di pinggir jalan, rumah dan kontrakan, serta pertokoan," ucapnya.
Dari tangan ke-16 tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 191,27 gram sabu, 2,2 kilogram ganja kering, 11 timbangan digital, dan 25 handphone berbagai merek.
"Motif para tersangka adalah mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkoba yang dilakukan, dengan modus menjual konvensional dan juga melalui media online," ucap Budi.
Untuk tersangka D.S yang merupakan ibu rumah tangga, kata Budi, juga merupakan seorang penjual narkoba dengan jenis ganja.
"Jadi yang wanita dan tersangka lainnya rata-rata dari Bandung semua walau pembeliannya dari Jakarta dan lainnya. Mereka ini ada yang baru mulai dan ada yang sudah beberapa kali terjerat kasus narkoba," ucapnya.
Dengan diungkapnya kasus narkoba ini, Budi mengatakan bahwa sekitar 12.098 orang telah berhasil terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat oleh Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar subsider tiga bulan," tuturnya.