Bareng Kejati NTB, Kejari Gelar Perkara Korupsi BLUD RSUD Sumbawa
SUMBAWA - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa melakukan gelar perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sumbawa Tahun 2022 dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juliartana Putra mengatakan, gelar perkara tersebut berlangsung di Gedung Kejati NTB.
"Iya, hari ini Kasi Pidsus Kejari Sumbawa bersama tim penyidik melakukan gelar perkara di Kejati NTB terkait penanganan lanjutan kasus BLUD," kata Agung melalui sambungan telepon, Kamis 4 Mei, disitat Antara.
Dalam penyidikan kasus ini terungkap adanya dugaan penyelewengan dana BLUD dari 883 item pekerjaan. Salah satunya terkait pembayaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes).
"Itu salah satunya (jaspelkes) yang katanya hingga saat ini belum terbayar," ujarnya.
Baca juga:
Khusus untuk jaspelkes dalam periode tiga bulan mulai Oktober sampai Desember 2022 tercatat ada tunggakan pembayaran sebesar Rp10,5 miliar.
Karena itu, papar dia, potensi kerugian negara yang sebelumnya telah disampaikan dengan nilai Rp1,6 miliar tersebut berpeluang naik.
Untuk memastikan hal tersebut, Agung mengatakan pihaknya masih harus menunggu hasil audit dari ahli. Dalam hal ini dari lembaga yang mempunyai akreditasi dalam menghitung kerugian negara, salah satunya BPKP Perwakilan NTB.
"Dengan BPKP kami masih koordinasi. Dalam waktu dekat akan kami ajukan permintaan audit secara resmi," pungkasnya.