Bareskrim Periksa 33 Saksi di Kasus PT Jouska

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mencatat sudah memeriksa 33 saksi dalam upaya pengungkapan perkara dugana pencucian uang PT Jouska Finansial Indonesia. Puluhan orang itu berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Telah dilakukan interview oleh penyidik terhadap 33 orang dari beberapa perusahaan termasuk korban," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 19 Januari.

Selain memeriksa saksi, penyelidik saat ini sedang mengumpulkan bukti dan petunjuk. Penyidik akan mencari ada tidaknya pelanggaran pidana dalam perkara tersebut.

"Kemudian penyidik sedang mendalami perbuatan melawan hukumnya yang dilakukan PT Jouska serta melakukan pengumpulan dokumen untuk alat bukti," kata Ramadhan.

Penyelidik sebelumnya memprioritaskan meminta keterangan dari ahli pasar modal. Setelah meminta keterangan ahli dan juga korban, penyelidik bakal segera melakukan gelar perkara.

"Nantinya jika pemeriksaan telah memenuhi dan pengumpulan bukti-bukti sudah selesai maka akan dilakukan gelar perkara," kata Ramadhan.

Perkara ini bermula ketika beberapa nasabah mengklaim mengalami kerugian investasi yang diduga karena pengelolaan dana tidak sesuai dengan kesepakatan.

Hingga akhirnya, para nasbah yang merasa dirugikan melaporkan PT Jouska ke polisi. Laporan itu teregistrasi dengan nomor dengan nomor LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Namun, setelah beberapa lama berlalu penanganan perkara ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri.