Jaksa KPK Tuntut Mantan Warek 1 dan Ketua Senat Unila 5 Tahun Penjara
BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa kasus penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 yaitu mantan Wakil Rektor I Heryandi dan Ketua Senat M Basri masing-masing lima tahun kurungan penjara.
Tuntutan dibacakan oleh JPU KPK Widya Hari Sutanto dalam sidang pembacaan tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Efiyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, Kamis, 27 April.
"Kami dalam hal ini penuntut umum meminta Majelis Hakim agar terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri dijatuhi hukuman masing-masing lima tahun karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan beberapa tindak pidana secara bersama sama," kata JPU KPK dilansir ANTARA.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Heryandi dan terdakwa M Basri berupa pidana penjara masing masing selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara," katanya.
JPU KPK juga menuntut terdakwa Heryandi dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp300 juta dan terdakwa M Basri sebesar Rp150 juta atau diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama tiga tahun diperhitungkan dengan barang bukti yang di rampas negara," tambahnya.
Sebelumnya JPU KPK juga telah terlebih dahulu membacakan tuntutannya kepada terdakwa Karomani, mantan Rektor Unila ini dituntut 12 tahun kurungan penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga:
Dalam sidang lanjutan perkara PMB Unila di PN Tanjungkarang, tiga terdakwa yakni Karomani, M Basri dan Heryandi menjalani sidang tuntutan. Dimana Mantan Rektor Unila Karomani mendengarkan terlebih dahulu tuntutan oleh JPU, kemudian setelahnya tuntutan akan dibacakan untuk M Basri dan Heryandi.
Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya, yakni mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap PMB Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri.
Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta, yakni Andi Desfiandi telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.