Bagikan:

BANDAR LAMPUNG - Majelis Hakim dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila Tahun 2022 memvonis dua terdakwa yakni mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri selama 4 tahun 6 bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Heryandi dan terdakwa 2 M Basri, masing-masing dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang Achmad Rifai dilansir ANTARA, Kamis, 25 Mei.

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa 1 dan 2 telah terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah telah melakukan beberapa tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni pasal 12b ayat (1) UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Terdakwa 1 dan 2 juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara dua bulan," kata dia.

Hakim juga menghukum terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri untuk mengembalikan uang pengganti.

"Menghukum terdakwa 1 uang Rp300 juta dan terdakwa 2 Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Hakim Ketua menyebutkan bahwa apabila uang tersebut tidak dikembalikan atau tak dibayar maka harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa guna menutupi denda tersebut.

"Dengan ketentuan bila tidak tercukupi maka akan diganti dengan pidana masing-masing dua tahun hukuman penjara," kata dia.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menuntut terdakwa kasus penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022, mantan Wakil Rektor I Heryandi dan Ketua Senat M Basri masing-masing lima tahun kurungan penjara.