Mulai 1 Mei, Transaksi Barang Agunan Kredit Dikenakan PPN 1,1 Persen

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memutuskan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan besaran tarif yang dikenakan adalah sebesar 10 persen dari tarif PPN (1,1 persen) dikali harga jual agunan.

“Hal tersebut telah diatur dengan jelas dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM yang juga mengamanahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai tata cara pemungutan PPN-nya,” ujar dia dalam keterangan tertulis pada Rabu, 26 April.

Menurut Dwi, yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini adalah kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.

“Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini. Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut,” tuturnya.

Dwi menambahkan, lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN, dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

“Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2023,” tegas dia.

Adapun, salinan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas penyerahan AYDA oleh kreditur kepada pembeli agunan dan salinan peraturan perpajakan lainnya dapat dilihat di laman resmi Direktorat Pajak Kemenkeu, yaitu www.pajak.go.id.