Kejagung Pisahkan Satu per Satu 800 Rekening Efek yang Diblokir Terkait Jiwasraya
JAKARTA - Sebanyak 800 rekening efek terkena blokir akibat kasus gagal bayar Jiwasraya. Perintah blokir diamanatkan langsung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), demi mempermudah penyelusuran kasus korupsi besar di Jiwasraya.
Semua rekening efek yang diblokir diperoleh dari 137 perusahaan. Kebanyakan mereka yang terkena blokir tidak mengetahui duduk perkara yang sedang terjadi.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, semua rekening yang telah diblokir akan dipisahkan, itu demi mempermudah penyelusuran kasus korupsi di Jiwasraya.
"Yang diblokir pasti ada dasar keterkaitan. Tapi di dalam itu ada beberapa rekening banyak yang diblokir. Nah ini yang harus dipisahkan satu per satu, mana transaksi yang terkait langsung di tindak pidana atau yang tidak terkait tindak pidana," ungkap Febrie dalam keterangan yang diterima, Kamis 13 Februari.
Febrie menyatakan, semua rekening saham yang telah diblokir itu didasari adanya keterkaitan saat terjadi investasi dari Jiwasraya ke beberapa saham maupun reksa dana. Namun yang jelas, pemblokiran yang dilakukan itu sangat teknis, agar proses penyelidikan kasus korupsi di Jiwasraya bisa terbuka terang.
Baca juga:
"Tapi ini karena pemblokiran sangat teknis di mana yang diblokir itu sifatnya single investor identification (SID), sehingga melibatkan beberapa rekening yang harus diurut satu persatu," jelas dia.
Sementara itu, Pakar Asuransi Hotbonar Sinaga mengaku, pemblokiran rekening dari beberapa perusahaan sekuritas dan asuransi akan memiliki dampak yang serius. Pemblokiran juga akan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Maka dari itu, kata Hotbonar, pemerintah harus menyikapi masalah tersebut dengan serius, agar bisa menghindari semua dampak buruk yang bisa saja terjadi.
"Nasabah kalau terus didiamkan terlalu lama kan kasihan juga. Hal ini juga akan memicu risiko sistemik,” ucap Hotbonar.
Hotbonar mengatakan, Kejagung seharusnya sudah bisa membuka rekening nasabah yang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus besar yang saat ini sedang terjadi.
"Jadi perusahaan sekuritas dan asuransi harus segara berdiskusi dengan OJK mengenai langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan,” jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Kejagung memerintahkan agar 800 rekening efek diblokir terkait penyidikan kasus Jiwasraya. Pemblokiran tersebut kemudian dibahas bersama dalam Rapat antara Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dengan Anggota Bursa pada Kamis, 23 Januari 2020.
Namun dalam rapat tersebut dibahas sekitar 1.000 sub rekening efek yang sudah diblokir, dari sebanyak 60 single investor identification (SID).