JAKARTA - PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk mengakui pernah menangani perdagangan saham PT Asuransi Jiwasraya. Pasalnya, Jiwasraya memang merupakan salah satu nasabah Trimegah.
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk merupakan salah satu pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana di Jiwasraya.
Corporate Secretary Trimegah Sekuritas, Agus Priyambada dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat 10 Januari menyebutkan, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk telah dan akan selalu bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan/atau instansi-instansi lainnya terkait kasus Jiwasraya.
"Dalam kapasitasnya sebagai perantara pedagang efek, PT Trimegah Sekuritas Tbk merupakan salah satu perusahaan sekuritas yang menerima instruksi pembelian dan/atau penjualan saham dari para nasabahnya, termasuk Jiwasraya dan/atau Manajer Investasi yang mengelola investasi," ujar Agus.
Ia menegaskan, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk memberikan jasa layanan transaksi yang kepada seluruh nasabah, dan sesuai dengan instruksi dari nasabah. Selain itu, kata dia, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT Trimegah Asset Management sebagai entitas anak yang 99,9 persen sahamnya dimiliki oleh PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk tidak termasuk sebagai pihak yang dimintai keterangan dalam kasus Jiwasraya. Namun untuk saat ini ia mengatakan, PT Trimegah Asset Management tidak mengelola dana Jiwasraya.
Sebagai informasi, Kejagung telah melakukan pemanggilan kepada Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Stefanus Turangan beberapa waktu lalu. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangannya dengan kapasitas sebagai salah satu saksi dugaan korupsi di Jiwasraya.
Selain meminta menjadi saksi, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di perusahaan ini dan mengamankan dokumen serta komputer untuk menjadi bukti dari kasus tersebut.