Polisi Tetap Gelar Perkara Dugaan Kerumunan Raffi Ahmad Meski Dinilai Tak Ada Pelanggaran Prokes
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut tetap bakal melakukan gelar perkara soal acara ulangan tahun yang dihadiri Raffi Ahmad. Meski sejauh ini, belum ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
"Iya nanti akan kita gelarkan (perkara), tapi kalau kita lihat dari ininya memang belum ada (dugaan pelanggaran pidana)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 18 Januari.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, acara itu diadakan secara private dan dgelar digelar di tempat pribadi.
"Ini kan kayak di rumah lah ada kumpul keluarga disitu, datang ke sana. Ini kan di dalam rumah, bukan di tempat umum. itu privacy, cuma karena memang viral saja di media sosial," ungkap Yusri.
Sejauh ini, kata Yusri, sejumlah saksi yang sudah diperiksa merupakan orang ikut dalam acara tersebut. Mereka antara lain pemilik rumah hingga pihak keamanan rumah tersebut.
"Sudah sudah kami klarifikasi. Pemilik rumah pun sudah, semua juga sudah. Nanti kita gelarkan (perkaranya)," kata dia.
Baca juga:
Sebelumnya, polisi memastikan acara pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad beberapa waktu lalu tidak terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Unsur persangkaan di pasal 93 itu tidak ada karena cuma 18 orang disitu, masuk dengan prokes, ada sudah kita periksa semuanya," ucap Yusri.
Selain itu, dari pemeriksaan saksi diketahui jika acara ulang tahun itu menerapkan protokol kesehatan dengan cukup ketat. Misalnya, para tamu diwajibkan untuk menjalani swab antigen sebelum masuk ke rumah yamg menjadi tempat acara.
"Tiga pilar satgas sudah berangkat langsung ke kediaman saudara RG (Ricardo Gelael) sudah melihat langsung. Itu kegiatan privacy yang dilakukan 18 orang terdekatnya," kata dia.