Golkar Siapkan Strategi Politik Pasca-Pengusungan Ganjar Pranowo sebagai Capres oleh PDI-P
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengaku akan mempersiapkan strategi politik setelah Lebaran menyusul keputusan PDI Perjuangan yang mengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (capres) untuk Pemilu 2024.
"Pertama kita sekarang dalam suasana Lebaran dulu. Mari kita berlebaran dulu, saling maaf-memaafkan. Habis itu baru kami membangun politik lagi," kata Airlangga di Masjid Ainul Hikmah, Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu, 22 April.
Menurut dia, masing-masing partai memiliki bakal capres tersendiri. Untuk itu, Airlangga tidak mempersoalkan pengusungan Ganjar. "Masing-masing partai punya pencapresan sendiri-sendiri, biasa saja," kata Airlangga dikutip Antara.
Airlangga mengungkapkan bahwa Golkar telah memutuskan untuk mengusung dirinya sebagai bakal capres untuk Pilpres 2024 lewat Musyawarah Nasional (Munas) Tahun 2019. Ia juga mengucapkan selamat kepada Ganjar Pranowo yang ditetapkan sebagai bakal capres dari PDIP.
Baca juga:
- Airlangga Pastikan KIB Tak Terpengaruh dengan Pencapresan Ganjar PDIP
- Pindah dari Gerindra ke PPP, Sandiaga: Beberapa Hari ke Depan Akan Diumumkan
- Pindah dari Gerindra ke PPP, Sandiaga: Beberapa Hari ke Depan Akan Diumumkan
- Kemnaker Terima 2.129 Aduan Terkait Pembayaran THR Karyawan, Tertinggi DKI Jakarta
"Selamat, karena PDI Perjuangan sudah memutuskan (Ganjar sebagai bakal capres). Kalau Golkar sudah diputuskan dalam munas lalu. Ini hanya menjadi bagian dari masing-masing partai politik" ujar Airlangga.
Untuk pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari suara sah secara nasional atau memperoleh 25 persen kursi anggota DPR pada pemilu sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.