Ari Wibowo Akui Ada Keterlibatan Orang Ketiga di Balik Gugatan Cerainya
JAKARTA - Aktor Ari Wibowo memastikan keterlibatan orang ketiga di balik keputusannya menggugat cerai Inge Anugrah, wanita yang sudah ia nikahi selama 17 tahun.
Hal tersebut diungkapnya dalam rangka menanggapi pernyataan Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Inge Anugrah yang menyebut tidak ada keterlibatan orang ketiga dalam kasus perceraian mereka.
Arga Bangun sebagai salah satu tim kuasa hukum Ari Wibowo dalam sebuah konferensi pers, menjadi orang pertama yang mengungkap adanya keterlibatan orang ketiga.
“Ada statement yang beredar bahwa perceraian ini tanpa adanya keterlibatan pihak ketiga. Pernyataan tersebut tidak benar. Bahwa ada orang ketiga, maka ada perceraian ini,” ujar Arga, melansir Intens, Jumat, 21 April.
Ari sendiri mengamini pernyataan kuasa hukumnya itu. Namun ia menolak untuk bicara lebih jauh mengenai orang ketiga yang dimaksud.
Aktor 52 tahun itu beralasan permasalahan tersebut akan menjadi materi persidangan, dan tak mungkin baginya untuk mengungkap apa yang ada dalam sidang ke publik. Tidak hanya itu, ia juga tak ingin menjatuhkan harga diri istrinya di ruang publik.
Baca juga:
“Dari awal saya mengatakan sudah sepakat dengan istri saya bahwa kita tidak saling menjatuhkan. Kalau memang kita mau bercerai, kita berpisah baik-baik. Saya tetap menghargai dia sebagai pendamping hidup saya selama 17 tahun, yang sudah memberikan 2 anak yang luar biasa, yang kami sangat sayang dan juga sayang sama kami,” kata Ari Wibowo.
“Tapi ya biar nggak jadi beban untuk anak-anak kami, saya juga nggak akan menjelekkan salah satu pihak. Biar semua diselesaikan di persidangan,” tandasnya.
Sebagai informasi, gugatan cerai Ari Wibowo terhadap Inge Anugrah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan teregistrasi dengan nomor perkara 324/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana telah dilangsungkan pada 17 April kemarin, dan akan dilanjutkan pada 8 Mei mendatang.