Anak Mantan Sekretaris MA Nurhadi Diperiksa KPK

JAKARTA - Anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 18 Januari.

Sedianya Rizki akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan dengan sengaja mencegah atau merintangi proses penyidikan ayahnya Nurhadi.

"Yang bersangkutan, Rizki Aulia Rahmi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman/swasta)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Senin, 18 Januari.

KPK juga memanggil Ferdy Yuman. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Belum diketahui apakah keduanya akan dikonfrontir dalam pemeriksaan atau tidak.

Diketahui, KPK menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono. 

Ferdy merupakan supir yang bekerja untuk Nurhadi dan berperan untuk menyewa rumah yang dijadikan persembunyian Nurhadi dan menantunya ketika menjadi buronan. Tak hanya itu, dirinya juga menjadi pihak yang berupaya membawa kabur Nurhadi dan Rezky ketika mereka akan ditangkap tim KPK pada beberapa waktu lalu.

Akibat perbuatannya, Ferdy kemudian disebut melanggar Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan terhadap kasus yang diusut KPK.