DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Aduan Para Pekerja Belum Terima THR

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah menindaklanjuti semua aduan pekerja terkait THR (Tunjangan Hari Raya) ratusan karyawan yang belum cair menjelang lebaran.

Menurutnya, setelah dilakukan verifikasi informasi, tim yang dibentuk pemerintah bisa menindaklanjuti ke perusahaan yang diadukan.

Diketahui, hingga kini Posko THR telah menerima 938 aduan, dengan rincian 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan. Aduan paling banyak berasal dari DKI Jakarta.

"Semua laporan dan aduan harus ditindaklanjuti, jika ada indikasi pelanggaran ya harus dilakukan penindakan dan pemenuhan hak para pekerja," ujar Kurniasih dalam keterangannya, Selasa, 18 April.

Legislator PKS dapil DKI Jakarta itu mengingatkan, tidak boleh ada pengurangan untuk THR 2023. Termasuk metode pembayaran dengan cara dicicil, seperti yang pernah dilakukan tahun-tahun sebelumnya, akibat pukulan pandemi COVID-19.

"Tahun ini pembayaran harus penuh, tidak boleh dicicil. Ini hak pekerja yang harus ditunaikan perusahaan. Ada juga aturan untuk mereka yang belum genap setahun dengan nilai THR proporsional sesuai waktu bekerja," tegas Kurniasih.

Kurniasih mengatakan, tidak dibayarkannya THR bisa merugikan pekerja secara finansial dan tentunya mempengaruhi kesejahteraan. Terutama dalam situasi ekonomi yang belum stabil.

"Para pekerja yang seharusnya menerima THR juga dapat merasa tidak dihargai dan kehilangan motivasi," katanya.

Oleh karena itu, Kurniasih mendesak ada laporan dan target penyelesaian dari aduan yang masuk. Sehingga, kata dia, publik bisa ikut memantau dan memastikan bahwa setiap aduan yang masuk benar-benar diselesaikan.

"Kita minta laporan, berapa yang sudah diselesaikan, tentu targetnya tuntas semuanya. Ini yang kita harapkan," katanya.