Beda Keterangan Pengacara dan Polisi soal Rizieq yang Menolak Diperiksa kasus RS UMMI
JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas sebagai tersangka soal perkara dugaan meghalangi kerja Satgas COVID-19 di RS UMMI, Bogor, pada Jumat, 15 Januari.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya tak jadi diperiksa. Sebab, Rizieq menolak memberikan keterangan perihal perkara dugaan menghalangi kerja Satgas COVID-19 di RS UMMI, Bogor.
"Kalau habib Rizieq tidak bersedia diperiksa," kata Aziz, Sabtu, 16 Januari.
Berdasarkan pengakuan Rizieq, penolakan itu beralasan karena ingin fokus menghadapi perkara lainnya, yaitu dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab dan kerumunan Megamendung, Bogor.
"Ya karena beliau sudah menjadi tersangka dalam dua kasus lainnya kan, di kerumunan Megamendung dan pertama kerumunan Petamburan yang menjadikan dia tersangka yang awal dan menyebabkan dia ditahan," papar Aziz.
"Dan oleh karena itu lah beliau mau fokus di dua kasus tersebut," sambung Aziz.
Sementara, Hanif Alatas tetap menjalani pemeriksaan. Dia dicecar 48 pertanyaan selama kurang lebih 8 jam tentang kasus dugaan menutupi kesehatan Rizieq Shihab pada saat menjalani perawatan di RS UMMI.
"Ya spesifiknya itu terkait dengan beberapa pernyataan kesehatan Habib Rizieq yang di mana pihak Habib Hanif melihat kondisi Habib Rizieq Shihab secara fisik gitu," kata Aziz.
Aziz mengatakan, Hanif memberikan keterangan bahwa Rizieq dalam kondisi sehat karena melihat secara kasat mata. Dia membantah anggapan kliennya dianggap menyebarkan berita bohong soal kondisi Rizieq Shihab. Sebab, Hanif melihat kondisi menantunya dalam kondisi sehat secara kasat mata.
"Secara kasat mata bukan secara medis. Jadi yang dipahami pihak kepolisian bahwa Hanif itu memberitahukan hal yang tidak sesuai dengan medis. Padahal kan faktanya di video itu kan beliau kondisinya sehat. Artinya secara fisik kita semua bisa lihat kondisi fisiknya beliau," kata dia.
Terlepas dari materi pemeriksaan, Aziz menyebut Hanif Alatas tak perlu menjalani masa penahanan. Penyidik menilai Hanif Alatas selalu kooperatif dan tidak akan melarikan diri.
"Ya Allhamdulliah. Statusnya tersangka, allhamdulliah atas kebijakan penyidik dan juga pihak kepolisian, menyatakan bahwa habib Hanif tidak ditahan. Ya alasannya, tidak melarikan diri kemudian tidak menyerahkan barang bukti, dan juga tidak mengulangi perbuatan," sambung Aziz.
Baca juga:
Keterangan ini berbeda dengan Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Barekrim Polri Brigjen Andi Rian menegaskan, Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sama seperti menantunya, Hanif Alatas sesuai dengan yang sudah dijadwalkan penyidik.
"Tidak (menolak). Dia datang dan hadir di ruang pemeriksaan," kata Andi.
Bahkan, Andi bilang penyidik melontar beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan perkara. Tapi, tak dijelaskan berapa jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik.
Andi hanya menegaskan jika informasi perihal Rizieq menolak dan tidak diperiksa tidaklah benar.
"Iya (ikut dipertanyakan). Jadi yang bersangkutan tetap diperiksa," kata dia.
Dalam perkara ini Rizieq Shihab dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.