Catat Ya, Bagi Warga yang Mau ke Kepri Wajib Tes PCR
JAKARTA - Pemprov Kepri mewajibkan pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah tersebut harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes usap PCR, atau nonreaktif tes cepat antigen dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Persyaratan tersebut berlaku bagi yang menggunakan moda transportasi laut dan udara," kata Gubernur Kepri Isdianto di Tanjungpinang, dilansir Antara, Minggu, 17 Januari.
Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Kepri Isdianto Nomor:400/SET-STC19/I/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi umum di masa pandemi COVID-19.
Selain itu, kata Isdianto, penumpang laut dan udara tidak boleh dalam kondisi sakit atau memiliki gejala suspect COVID-19.
Ia juga menegaskan bahwa penumpang moda transportasi laut maupun udara juga wajib mengisi e-HAC dengan benar dan jujur.
Baca juga:
Kendati demikian, lanjutnya, ada beberapa ketentuan tambahan dalam rangka perjalanan orang dalam negeri di wilayah Provinsi Kepri, antara lain anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes celat antibodi, tes cepat antigen dan/atau tes usap PCR sebagai syarat perjalanan.
Kemudian, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kabupaten/kota dan/atau kantor kesehatan pelabuhan setempat dapat melakukan tes acak tes cepat antigen kepada PPDN yang menggunakan moda transportasi umum di wilayah Provinsi Kepri.
Dalam hal kondisi bandara yang tidak memiliki sarana tes cepat antigen, kantor kesehatan pelabuhan (KKP) setempat dapat memberikan surat keterangan bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi udara agar dapat melaksanakan tes cepat antigen di bandara tujuan.
"Operator moda transportasi umum laut wajib melakukan pengaturan sirkulasi udara pada saat perjalanan moda transportasi umum laut yang menjadi
tanggung jawabnya," ujarnya.
Sementara itu, bagi yang akan keluar dari wilayah Provinsi Kepri diwajibkan sedang tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspect COVID-19 serta memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku pada wilayah tujuan.