Kemendes PDTT dan KPK Integrasikan Data Pengaduan Cegah Korupsi

JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saling mengintegrasikan data pengaduan dalam rangka mencegah terjadinya korupsi.

“Aduan dugaan korupsi yang masuk ke Kemendes PDTT otomatis terkoneksi ke KPK begitu juga aduan yang masuk ke KPK sehubungan dengan Kemendes PDTT juga terkoneksi ke Kemendes PDTT,” kata Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid dilansir ANTARA, Sabtu,, 15 April

Aduan dari internal Kemendes PDTT menggunakan jalur aplikasi whistle blowing system (WBS) pada https://wbs.kemendesa.go.id dengan khusus aduan persangkaan korupsi langsung terkoneksi dengan sistem di KPK.

Adapun aduan publik yang berkaitan dengan dana desa dijalankan melalui koneksi data aplikasi aduan Sipemandu di Kemendes PDTT yaitu https://sipemandu.kemendesa.go.id dengan aplikasi jaringan pencegahan korupsi Jaga di KPK https://jaga.id.

“Konektivitas data aduan ini dicanangkan secara resmi Jumat 14 April 2023,” ujar Taufik.

Taufik menjelaskan baik integrasi Sipemandu dengan Jaga KPK sehingga dapat bersama-sama memantau penanganan pengaduan bahkan termasuk aduan atas sangkaan penyalahgunaan dana desa.

Sementara itu, Anggota Ombudsman Dadan Suparjo turut menyambut baik integrasi aduan Kemendes PDTT dan KPK ini karena sekaligus menjalankan upaya peningkatan manajemen aduan publik.

Upaya peningkatan manajemen aduan publik itu baik berupa regulasi dan teknologi informasi yang kemudian diikuti peningkatan kapasitas pengelola aduan.

Sekretaris Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Kemendes PDTT Fince Decima Hasibuan menjelaskan sebanyak 27 pegawai BPI pun juga dilatih pembelajaran antigratifikasi oleh KPK hingga lulus.

Fince mencermati hubungan pola aduan dengan indeks persepsi korupsi serta kemudahan bisnis yakni dari data berbagai negara ternyata teruji semakin tinggi pengaduan menunjukkan organisasi kian familiar dengan aduan publik.

Selain itu semakin proaktif dengan pengaduan dan kemudian organisasi berusaha memperbaiki diri maka berbanding lurus dengan korupsi yang rendah sekaligus kemudahan bisnis yang meningkat.

Inspektur V Kemendes PDTT Hasrul Edyar menuturkan integrasi ini pun juga dilakukan sekaligus ke pemerintah daerah kabupaten dan provinsi masing-masing.

“Penanganan aduan efektif dan efisien, sehingga akuntabilitas desa meningkat," kata Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya.