KPK Ungkap Tingkat Laporan Kekayaan Anggota Polri Lebih Rendah Dibanding Kejagung dan MA

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tingkat penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat Polri masih rendah dibandingkan dengan aparat penegak hukum lainnya. Wajib lapor di Korps Bhayangkara ternyata belum semuanya melapor.

"KPK (yang sudah melapor, red) 100 persen; Polri 95,20 persen," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 14 April.

Sementara aparat penegak hukum lain seperti Kejaksaan Agung yang sudah melaporkan kekayaannya mencapai 95,53 persen dan Mahkamah Agung menjadi yang paling tinggi yaitu 98,62 persen.

Pahala bilang ada 5.958 aparat penegak hukum yang wajib melaporkan kekayaannya pada KPK. Secara keseluruhan, tingkat kepatuhan penegak hukum sudah mencapai 96,53 persen.

Dengan angka tersebut, KPK menyebut aparat penegak hukum berada (APH) berada di urutan ketiga. Sementara pada urutan pertama adalah bidang kementerian dengan pelaporan mencapai 99,09 persen dan kedua adalah non-kementerian dengan 98,90 persen laporan yang masuk.

Lebih lanjut, KPK mengucapkan pejabat kini sudah mulai patuh melaporkan kekayaannya. Diduga hal ini disebabkan banyaknya sorotan masyarakat terhadap harta yang mereka miliki.

"Sekali lagi terima kasih karena sudah mendorong isu ini sehingga orang agak patuh. Masih ada proses berikutnya verifikasi," pungkas Pahala.