Kuasa Hukum Kapolda Jateng Tak Bawa Bukti di Sidang Praperadilan Kasus Pungli Bintara
JATENG - Kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah selaku pihak termohon tidak mengajukan bukti surat dan saksi dalam sidang gugatan praperadilan dugaan pungli pada seleksi Bintara Polda Jawa Tengah tahun 2022.
Dalam sidang agenda penyampaian bukti surat itu, hanya kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku pemohon yang mengajukan bukti surat yang dimaksud.
"Ada lima bukti surat yang disampaikan oleh pemohon. Untuk termohon, tidak ada bukti surat," kata Hakim Kairul Soleh yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jateng, Kamis 13 April, disitat Antara.
Usai menerima pengajuan bukti surat, hakim menanyakan kesiapan kedua pihak untuk mengajukan saksi maupun ahli.
Baik MAKI sebagai pemohon maupun Kapolda Jawa Tengah sebagai termohon sama-sama tidak akan mengajukan saksi maupun ahli.
Atas hal tersebut, Kairul Saleh mempersilakan kedua pihak untuk menyampaikan kesimpulan pada sidang yang digelar pada Jumat 14 April.
Kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah, saat ditemui usai sidang, enggan memberikan keterangan berkaitan dengan sidang hari ini.
Baca juga:
Sementara itu, kuasa hukum MAKI Utomo Kurniawan menyebutkan ada lima bukti surat, antara lain mengenai legal standing MAKI serta dokumentasi berbagai pemberitaan di media massa tentang kasus dugaan calo bintara tersebut.
Utomo mengatakan MAKI tidak mengajukan saksi maupun ahli karena sejak awal sudah menduga jika kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah juga tidak akan mengajukan.
Sebelumnya diberitakan, lima anggota polisi yang diduga sebagai calo penerimaan bintara Polri di Polda Jawa Tengah diproses pidana. Penanganan perkara itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Lima anggota polisi ialah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Tiga anggota polisi, yakni Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun; sedangkan dua lainnya yaitu Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman dengan ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para anggota polisi tersebut memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp9 miliar.