KPK Lakukan Rekrutmen Jabatan Deputi Penindakan dan Eksekusi hingga Dirlidik Usai Ditinggal Karyoto dan Endar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menindaklanjuti kekosongan jabatan Deputi Penindakan dan Eksekusi hingga Direktur Penyelidikan. Rekrutmen terbuka akan dilakukan.
"KPK akan segera melakukan rekrutmen terbuka pada Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 12 April.
Selain itu, kata Ali, ada dua jabatan lain yang harus diisi yaitu Direktur Penuntutan dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi.
"Pengisian jabatan sebagai penguatan SDM organisasi ini untuk memastikan upaya pemberantasan korupsi KPK dapat berjalan dengan progresif," ungkapnya.
Ke depan, KPK akan minta kepolisian hingga kejaksaan mengirimkan anggota terbaik mereka. Upaya ini sebagai penguatan upaya pemberantasan korupsi.
"KPK nantinya akan meminta kepada kepolisian, Kejaksaan, dan kementrian/lembaga untuk mengirimkan personil terbaiknya guna mengikuti seleksi dimaksud guna mendukung penguatan KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi," tegas Ali.
Sebagai informasi, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK tadinya diisi oleh Irjen Karyoto. Namun, dia mendapat promosi sebagai Kapolda Metro Jaya.
Sementara posisi Direktur Penyelidikan diisi oleh Brigjen Endar Priantoro. Sama seperti Karyoto, ia juga diusulkan untuk mendapat promosi di instansi asalnya yaitu Polri.
Namun, usulan ini berpolemik karena Endar justru diminta untuk kembali menduduki jabatan tersebut walaupun sudah diberhentikan dengan hormat pada 31 Maret lalu. Saat ini, proses pemberhentian itu dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga melanggar aturan yang ada.