Laboratorium Halal BPJPH Terima Sertifikat Akreditasi Laboratorium Penguji SNI
JAKARTA - Laboratorium Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) terima Sertifikat Akreditasi Laboratorium Penguji SNI ISO/IEC 17025: 2017. Diserahkan langsung oleh Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN) Kukuh S Achmad kepada Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham bersamaan dengan pembukaan Rapat Koordinasi Pembinaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pratama.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa BPJPH sejak awal 2022 menyiapkan untuk sertifikat akreditasi, di awali dengan benchmark ke laboratorium IPB dan sharing pengetahuan dan pengalaman, lalu kami mengajukan surat untuk akreditasi dan terus melengkapai beberapa peralatan yang dipersyaratkan.
"Alhamdulillah, malam ini kami menerima sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC 17025: 2017 yang sebenarnya sudah kami inisiasi dan siapkan melalui pemenuhan dokumen dan penyesuaian metode pengujian yang sesuai standar, Alhamdulillah kami sudah mendapat sertifikat akreditasi ini,”ungkap Aqil di Bandung, Senin 10 April.
Fungsi Khusus
Aqil juga menyampaikan bahwa Laboratorium Halal BPJPH memiliki fungsi khusus. “Untuk diketahui Laboratorium Halal BPJPH bukan hanya untuk uji banding, selain itu juga digunakan untuk menentukan standar dan sebagai laboratorium pembinaan serta laboratorium pengawasan,” tambahnya.
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) sekaligus ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN) Kukuh S. Achmad mengapresiasi BPJPH periode Pak Aqil atas diterimanya Sertifikat Akreditasi ini. ”Selamat BPJPH sudah memenuhi standar kompetensi sebagai laboratorium, sudah menjadi niat saya jika laboratorium BPJPH ada penyerahan sertifikat akreditasi, saya akan hadir langsung karena ini menjadi catatan sejarah bagi Indonesia khususnya ekosistem halal.” kata Kukuh.
Kukuh juga menyampaikan bahwa setelah mendapat akreditasi, hasil pengujian BPJPH akan mendapatkan pengakuan internasional. Hal ini ditandai dengan adanya 2 logo pada sertifikat akreditasi, selain logo KAN juga ILAC MRA. International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) merupakan organisasi internasional untuk badan akreditasi yang beroperasi sesuai ISO/IEC 17011 dan lembaga penilaian kesesuaian.
Baca juga:
- Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikasi Halal? Ini Kategori hingga Cara Mendapatkannya
- Instansinya ‘Diobok-obok’, Sri Mulyani Sindir Kepala PPATK: Ivan Dulu dari Kemenkeu Juga
- Dugaan TPPU, Sri Mulyani Bersikukuh Hanya Rp3,3 Triliun yang Ada Nama Pegawai Kemenkeu
- DBH Sawit Cair! Sri Mulyani Guyur Minimal Rp1 Miliar Per Daerah Mulai Juni
”Dari 35 skema yang dimiliki BSN/KAN, 15 diantaranya sudah mendapat pengakuan internasional, salah satunya skema standar laboratorium penguji, artinya hasil pengujian laboratorum halal diakui secara internasional termasuk dalam mendukung proses Mutual Recognition Agreement (MRA) di seluruh dunia,” sambungnya.
“Saya berpesan untuk BPJPH agar menerapkan 3 kata kunci yaitu kompeten, konsisten, dan imparsialitas karena ini menjadi sangat penting bagi keberhasilan laboratorium dalam pelaksanaan operasionalnya,” Tambahnya.
Turut hadir dalam pemberian akreditasi untuk BPJPH ini Direktur Akreditasi Laboratorium BSN/KAN Agustinus Praba Drijarkara, Sekretaris BPJPH E.A Chuzaemi Abidin, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH Dzikro, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardiasi Halal Abd. Syakur dan 45 LPH pratama dari seluruh Indonesia.