Terjaring Razia di Tempat Karoke saat PPKM, PNS Pati Diturunkan Pangkat

JAKARTA - Oknum negeri sipil (PNS) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terjaring operasi  kepatuhan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) karena sedang berada di tempat karoke.

Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tidak menyebutkan identitas PNS itu. Hanya saja, PNS itu sudah diberikan sanksi penurunan pangkat.

"Sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun diberikan kepada PNS tersebut, sebagai tindak lanjut operasi gabungan yang dilakukan Polres Pati dan Satpol PP Kamis, 14 Januari" kata Bupati Pati Haryanto di Pati, dilansir Antara, Jumat, 15 Januari.

Ia mengungkapkan penjatuhan sanksi tersebut diputuskan usai rapat koordinasi dengan Sekda Pati Suharyono dan Pelaksana tugas Kepala BKPP Jumani.

Penjatuhan sanksi penurunan pangkat tersebut, merupakan sanksi yang paling berat sesuai dengan aturan kepegawaian.

Sanksi tersebut dipilih karena yang bersangkutan telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Edaran (SE) terkait PPKM.

Haryanto menyampaikan terima kasih kepada Kapolres beserta jajarannya atas operasi yang dilakukan. Operasi tersebut sangat penting untuk menjaring dan menindak tegas para pelanggar PPKM.

Selain itu, Bupati turut mengapresiasi masyarakat yang telah menaati kebijakan PPKM dan berharap penyebaran COVID-19 di Pati dapat menurun.

Ia mengingatkan kepada semua PNS agar mengambil pembelajaran dari kasus terjaringnya seorang oknum PNS di tempat hiburan ketika diberlakukan ketentuan PPKM.

"Jangan sekali-kali ikut melanggar. Kalau sampai ada pelanggaran lain, bisa jadi sanksi yang dijatuhkan akan lebih berat," ujarnya.

Adapun PPKM diberlakukan untuk menekan angka penularan COVID-19. Sebab, beberapa pekan terakhir angka kasus baru COVID-19 menggila.