Kok Bisa Ada Sertifikasi Halal pada Kulkas? Begini Penjelasan MUI
JAKARTA - Warganet kembali menyoroti soal lemari es (kulkas) yang bersertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tempelan stiker halal MUI di muka lemari pendingin itu cukup menghebohkan media sosial.
Sertifikat halal menimbulkan pertanyaan sebagian orang. Apakah sepenting itu membubuhkan label halal pada benda-benda bukan makanan dan minuman? MUI pun telah memberi penjelasan.
Dilansir dari laman resmi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, ternyata barang gunaan seperti kulkas, alat memasak, kaos kaki, kertas, cat tembok, hingga popok orang dewasa memang wajib diberi sertifikasi halal.
Aturan sertifikasi halal barang gunaan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 memang tidak menjelaskan lebih lanjut tentang barang gunaan. Ketentuan tersebut hanya menyatakan bahwa barang gunaan adalah yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Artinya, menurut MUI, kehalalan suatu produk tidak hanya meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, tapi juga barang gunaan. Barang gunaan meliputi seluruh produk yang dikenakan orang.
Sertifikasi halal MUI pada barang gunaan memiliki beberapa tujuan. Salah satunya, bagi produsen hal ini bisa meningkatkan kepercayaan konsumen atas produk yang dimanfaatkan.
Lalu, jika ada barang gunaan yang mengandung najis atau haram saat proses pembuatannya, maka ketika bersentuhan dengan makanan akan membuat makanan tersebut tercemar barang najis.
Baca juga:
- Kala Anggota DPR Bertaruh Keseimbangan di Gerbong KRL Penuh Sesak Menuju Stasiun Palmerah
- Dokumen Penyelidikan Bocor, Eks Komisioner KPK Laporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas
- Legislator Gerindra Bingung Publik Lebih Percaya Mahfud MD Ketimbang DPR soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu
- Anas Urbaningrum Bebas dari Sukamiskin Besok Siang, Loyalis Kirim Surat Penjemputan ke Lapas
Khusus pada lemari es, MUI menyebut dalam beberapa kajian ditemukan beberapa komponen dalam kulkas terbuat dari campuran bahan yang menggunakan unsur dari turunan asam lemak. Unsur asam lemak merupakan bahan yang kritis dari sisi kehalalannya.
Sementara, sebagai salah satu tempat untuk menyimpan makanan yang akan dikonsumsi, kulkas pun harus terjaga kesuciannya. Bahan-bahannya tidak boleh tercampur dengan material yang haram, yang akan memengaruhi kehalalan produk pangan yang disimpan di dalamnya.
Dengan demikian, MUI menegaskan bahwa sertifikasi halal inilah yang menjamin suatu produk bebas dari cemaran bahan najis dan haram.
Adapun konten yang mempertanyakan sertifikasi halal pada kulkas diunggah oleh akun @penyembahkuota dan telah ditonton oleh 754.0K per Senin, 10 April. "Fungsi logo halal di kulkas buat apa rek penting...tanya ini kulkas pertama di Indonesua loh," tulis si akun dikutip VOI.
Dalam video, si pengunggah konten memperlihatkan tempelan logo sticker pada sisi kiri kulkas dua pintu berwarna hitam dengan tulisan 'Majelis Ulama Indonesia. Lemari Es Bersertifikasi, lengkap dengan nomor registrasi 00170087970318 dan 00170090660918.
Pengunggah konten bertanya-tanya. Sebenarnya apa fungsi sertifikasi halal di kulkas tersebut.
"Pertanyaan gini, apakah kalau aku punya daging babi aku masukin ke kulkas halal ini apakah dia akan menjadi halal? Terus fungsinya logo halal di kulkas ini apa?" ucap si pengunggah.