Sidang Vonis AG Hari Ini Terbuka untuk Umum
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan terdakwa AG (15) dengan perkara kasus penganiayaan David Ozora. Sidang hari ini beragendakan pembacaan vonis. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang bakal digelar pada Senin, 10 April, pukul 14.00 WIB.
“Bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Senin, 10 April.
Meski sidang digelar terbuka, kata Djuyamto, tetap ada batasan pengunjung yang dapat memasuki ruang siang. Lantaran ruang sidang digunakan adalah khusus anak.
“Bahwa kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6X10 meter persegi hanya bisa dihadiri maximal 20 personil termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pacar Mario Dandy, AG dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP. dengan ancaman 4 tahun. Hal ini dikatakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman.
“Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana,” kata Syarief kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 5 April.
Baca juga:
Syarief menjelaskan hal yang memberatkan AG dalam tuntutan itu adalah karena pacar dari Mario Dandy terlibat kasus penganiyaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
“Jelas hal memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat,” ucapnya.
“Kalau yangmeringankan karena dia anak, denhan usia yang masih muda maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya. Masa depan masih panjang. Salah satunya,”sambungnya.
Dirinya mengungkapkan untuk AG akan di tempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun,” ucapnya.