Pencabutan Akses Brigjen Endar Priantoro di KPK, Eks Pegawai: Provokatif
JAKARTA - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai keputusan pimpinan lembaga antirasuah soal pencabutan akses Brigjen Endar Priantoro merupakan hal yang provokatif.
Akses Brigjen Endar Priantoro dari KPK resmi dicabut pada Jumat, 7 April kemarin. Pencabutan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Endar sampai saat ini menurut Yudi masih pegawai KPK baik secara formil maupun materiil sehingga seharusnya bisa keluar masuk KPK," ujar Yudi dalam keterangannya, Sabtu, 8 April.
Selain dianggap provokatif, keputusan pencabutan akses Brigjen Endar juga dinilai menyiratkan pimpinan KPK tak menghormati Dewan Pengawas (Dewas).
Adapun, Dewas sempat menyatakan bakal memeriksa ada tidaknya pelanggaran etik terkait pemulangan Brigjen Endar Priantoro ke Polri yang dianggap janggal.
"Seharusnya pimpinan KPK menunggu hasil pemeriksaan dewas sebelum mengambil tindakan apapun," ungkapnya.
Baca juga:
Bahkan, pencabutan akses Brigjen Endar dan rangkaian lainnya dianggap terselip unsur kepentingan pribadi di baliknya. Sehingga, diragukan pimpinan KPK akan menyelesaiakan permasalahan itu.
Yudi menilai pimpinan KPK sengaja menambah panas permasalahan tersebut. Tujuannya agar semakin konflik intrnal itu berlarut larut.
"Tindakan pencabutan akses ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan pribadi bukan kepentingan organisasi dari pimpinan KPK untuk menyingkirkan Endar dari KPK," kata Yudi.