Baru Diterapkan, Ini Alasan Komisaris BUMN Harus Taat Pajak

JAKARTA - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, syarat calon komisaris harus taat pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan aturan baru.

Ketentuan ini tertuang dalam Pertaruran Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Adapun beleid ini ditandatangai Erick Thohir pada 20 Maret 2023 lalu.

“Enggak ada syarat itu (diaturan yang lama). (Ini syarat) baru,” katanya ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis, 6 April.

Lebih lanjut, Arya mengungkapkan alasan mempertimbangkan memasukan syarat itu ke dalam daftar syarat yang harus dipenuhi. Kata dia, hal ini karena agar komisaris yang terpilih taat pajak.

“Supaya dia taat pajak. Kalau LHKPN belum tentu, ada aja misalnya dia selama ini swasta, tiba-tiba jadi komisaris kan dia enggak ada LHKPN-nya. Yang ada adalah NPWP dan taat pajak,” jelasnya.

Mengacu pada Permen BUMN tersebut, di Pasal 18 huruf a syarat yang harus dipenuhi yakni calon bukan pengurus partai politik, calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislatif pada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Masih dipasal 18, tepatnya huruf b disebutkan syarat yang harus dipenuhi adalah calon komisioner BUMN bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah, termasuk penjabat kepala/wakil kepala daerah.

Di huruf c, calon komisioner juga tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN/Anak Perusahaan yang bersangkutan.

“Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 2 (dua) tahun terakhir," seperti tertulis pada Pasal 18 Ayat 1 huruf g, dikutip Kamis, 6 April.

Masih dalam pasal yang sama, di ayat 2 huruf a dijelaskan bakal calon dari kementerian teknis atau instansi pemerintah lain harus berdasarkan surat usulan dari pimpinan instansi yang bersangkutan.

“Bagi bakal calon anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang berasal dari penyelenggara Negara harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan bukti lapor LHKPN kepada institusi yang berwenang,” bunyi pasal 18 ayat 2 huruf b.